![]() |
SERANG-Kepolisian Daerah (Polda) Banten
menggelar giat penyuluhan hukum strategi penanganan tindak pidana
Pilkada serentak Tahun 2020 dan strategi menghadapi gugatan Praperadilan
di gedung Rupatama Mapolda Banten, Kamis (30/7/2020).
Kegiatan tersebut di pimpin langsung
oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Waka Polda) Banten Brigjen Pol Drs.
Wirdhan Denny dan di hadiri oleh peserta dari personel Polda Banten
yang terdiri dari masing-masing Satuan Kerja (Satker) dan personel
jajaran Polda Banten.
Selaku Nara sumber atau pemberi materi
tindak Pidana Pilkada dari Dosen PTIK DR. Andre Yosua dan pemateri
terkait Strategi menghadapi gugatan Praperadilan dari Kasubbidsunluhkum
Polda Banten AKBP Iin Fauzi.Di sela kegiatan tersebut Kabidkum Polda Banten Kombes Pol. Drs. Achmad
Yudi Suwarso menyampaikan kepada awak media bahwa dilaksanakannya
penyuluhan hukum untuk mewujudkan efektifitas dan optimalisasi
penanganan tindak pidana Pilkada yang dalam waktu dekat ini akan di
selenggarakan di beberapa wilayah Hukum Polda Banten.
“Fungsi peraturan bersama sebagai
pedoman bagi pengawas pemilu penyidikan tindak pidana pemilihan,
Penyidik Polri diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan
tindak Pidana pemilihan,” ujar Achmad Yudi.
Sambung Achmad Yudi, bahwa strategi
pencegahan Pilkada harus dideteksi lebih dini terhadap potensi
pelanggaran disetiap tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati,
Walikota menjadi keharusan yang melekat pada setiap pengawasan Pemilu,
karena itu pemetaan potensi-potensi berbagai pelanggaran disetiap
tahapan Pilkada menjadi wajib hukumnya dalam perspektif pencegahan.
Selanjutnya, tambah Achmad Yudi,
terdapat dua hal dalam pencermatan terhadap tindak pencegahan yang
diantaranya Pengawasan dalam bingkai pencegahan, pemahaman masyarakat
akan potensi-potensi pelanggaran yang harus diantisipasi dan Potensi
pelanggaran, merujuk pada pengalaman dan data-data penyelenggaraan
pilkada masa lalu sebagai referensi.
“Aktor pelaku dalam Pilkada merujuk
kepada pemangku kepentingan utama dalam Pilkada yaitu pemilih
(masyarakat secara umum, kelompok kepentingan, birokrasi, dll),” ucap
Achmad Yudi.
0 comments:
Post a Comment