JAKARTA- Pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Sikap itu sudah disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada DPR RI pada April lalu.
Namun, gelombang penolakan akan pengesahan RUU kontroversial itu terus bergulir pada tataran masyarakat. Mengingat proses penyusunan RUU Cipta Kerja dianggap telah cacat prosedur karena banyak aturan yang diterabas.
Founder dan Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Hendri Saparini meminta pemerintah untuk menahan diri dengan tidak memaksakan kehendak agar RUU Cipta Kerja disahkan dalam waktu dekat. Setelah klaster ketenagakerjaan menjadi contoh atas perlunya revisi.
"Menunda pembahasan RUU Cipta Kerja menjadi penting. Di mana dihentikannya klaster tenaga kerja menandakan perlu adanya diskusi. Diskusi ini seharusnya juga untuk meriview klaster lain yang ada dalam. RUU Sapujagat itu," kata dia dalam diskusi virtual bertajuk 75 Tahun Merdeka Saatnya Re-Formasi Ekonomi, Jumat (21/8).
Hendri mengatakan, RUU Cipta Kerja yang diharapkan berkemampuan transformasi struktural bagi ekonomi Indonesia dinilai masih memerlukan akselerasi. Khususnya dalam menyikapi dinamika ekonomi global yang sulit ditebak akibat pandemi Covid-19 atau Corona.
"Apakah RUU ini ini kan menjadi senjata untuk reformasi ekonomi?. Padahal kita tau setelah adanya Covid-19 kondisi ekonomi global sangat berubah. Kalau kita salah membaca perubahan, upaya kita untuk melakukan reformasi ekonomi menjadi suatu permasalahan lain," jelasnya.
Lebih jauh, dia menyebut RUU Cipta Kerja juga berpotensi untuk memangkas penerimaan daerah setelah segala perizinan yang semula diterbitkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota kini dilimpahkan kepada pemerintah pusat." Artinya harus ada konsistensi kebijakan bersama daerah sehingga ada kesamaan visi antara pemerintah pusat dan daerah," imbuhnya.
Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah untuk lebih berfokus pada upaya penanganan pandemi Covid-19 dan meningkatkan serapan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sebab pandemi yang diakibatkan oleh virus mematikan asal China ini telah menggiring Indonesia ke tepi jurang resesi.
"Intinya kalau klaster ketenagakerjaan bisa dihentikan pemerintah.
Maka klaster lain juga harusnya ditunda dulu. Kan kita perlu diskusi
lebih luas agar RUU Cipta Kerja tidak menghasilkan adanya kesenjangan,"
tukasnya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan menunda pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Sikap itu sudah dia sampaikan kepada DPR.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," kata Jokowi saat siaran telekonferensi di Istana Merdeka Jakarta Pusat, Jumat (24/4).
Jokowi menjelaskan, dengan penundaan tersebut pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," tegas Jokowi.







0 comments:
Post a Comment