TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperbolehkan masyarakat menggelar even atau kegiatan olahraga yang menggunakan sarana dan prasarana di tengah pandemi Covid 19.
Regulasi itu diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 13/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Perihal tersebut surat edarannya akan terbit Senin,” ungkap Kepala Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangsel, Ucok A. H Siagian kepada kabar6.com, Sabtu (8/8/2020).
Dijelaskan, surat edaran mengatur 16 muatan materi protokoler umum kegiatan keolahragaan. Di antaranya, diperkenankan mengadakan kegiatan event atau kejuaraan tanpa penonton/supporter pada semua prasarana olahraga dengan mematuhi ketentuan protokol penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kedua, lajut Ucok, memastikan bahwa setiap orang dalam kondisi sehat. Tersedianya tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun anti septik/hand sanitizer di lokasi kegiatan olahraga.
Kemudian pengaturan penggunaan ruang ganti pakaian maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan yang tersedia dan diatur secara bergantian.
0 comments:
Post a Comment