CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon akhirnya mengeluarkan peraturan perihal denda bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kota Cilegon.
Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) No. 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang diundangkan per tanggal 26 Agustus 2020.
Dalam Perwal ini disebutkan, pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa denda uang tunai Rp 100 ribu rupiah, sementara untuk pemilik usaha akan dikenakan denda Rp 300 ribu rupiah apabila kedapatan tidak menerapkan aturan kesehatan. Sementara bagi industri, sanksi paling berat adalah pencabutan izin operasional.
Sekertaris Daerah Kota Cilegon Sari Suryati menuturkan, peraturan tersebut dikeluarkan sesuai dengan Inpres (Instruksi Presiden) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk segera melakukan pendisplinan penegakan hukum.
“Pertumbuhan covid bukan semakin melandai tetapi tumbuh klaster baru. Nah ini harapannya bagaimana menyadarkan masyarakat sehingga Pak Wali memerintahkan untuk segera mensosialiasikan kepada masyarakat,” kata Sekda Kota Cilegon Sari Suryati kepada wartawan, Rabu, 26 Agustus 2020.
Dikatakan Sari, koordinasi penegakan hukum tersebut berada pada Satpol PP bersama TNI Polri. Sementara untuk denda tersebut berlaku bagi semua masyarakat maupun badan usaha.
“Di perwal itu untuk penegak hukum dan penegakan disiplin ini dikenakan setinggi – tingginya Rp. 100 ribu untuk perusahaan atau kelompok setinggi – tingginya Rp. 300 ribu,” tukasnya.
0 comments:
Post a Comment