KOORDINASI: Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono,
bersama pihak KPU Pandeglang sedang melakukan koordinasi di kantor KPU
Pandeglang, beberapa waktu lalu.
PANDEGLANG—Ada sebanyak 1.267 pemilih yang tersebar di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang, tak memenuhi syarat di Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang 2020. Data itu ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono mengatakan, dari total 1.267 pemilih tidak memenuhi syarat dalam DPS yang ditemukan pihaknya itu, terdiri dari beberapa kategori, yakni potensi pemilih yang sudah meninggal dunia, potensi pemilih ganda, potensi pemilih yang usianya di bawah 17 tahun.
“Bawaslu melakukan analisa terhadap soft copy DPS yang diserahkan KPU pada Bawaslu dan hasilnya seperti itu. Dua hal yang dilakukan Bawaslu pertama kroscek ke lapangan terkait pemilih yang sudah meninggal, kedua terkait usianya yang di bawah 17 tahun, dan yang ganda itu berdasarkan analisis data yang diberikan,” jelas Karsono, Kamis (1/10).
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan pada salah satu kategori yang diambil sampel, yaitu potensi pemilih meninggal dunia ungkapnya, masih masuk di DPS. Maka dari itu, Bawaslu sudah memberikan surat rekomendasi perbaikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang. Bahkan pihaknya meminta agar segera dihapus di DPS, apabila benar tak memenuhi syarat.
“Makanya kami meminta pada KPU melalui PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melakukan kroscek ulang, atas data yang kami berikan. Data itu akan kami berikan melalui rekomendasi saran perbaikan. Apabila itu orang yang benar, maka harus dihapus dari DPS,” tegasnya.
0 comments:
Post a Comment