SERANG KONTAK BANTEN – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK/SKh tingkat Provinsi Banten, akan dimulai pada tanggal 16-23 Juni 2025. Berbeda dari tahun sebelumnya, pada SPMB tahun ini para calon siswa bisa memilih empat jalur yang sudah disediakan.
Dilansir dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 261 Tahun 2025, Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Satuan Pendidikan Menengah Atas Negeri, Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan Negeri, Dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026 pelaksanaan SPMB tahun 2025 ini, dilakukan secara Daring atau online.
Tahapan SPMB itu, dimulai dari sosialisasi yang dimulai sejak bulan April-Juni 2025. Setelah itu, kemudian masa pendaftaran dari tanggal 16-23 Juni 2025. Setelah itu, tahapan verifikasi berkas dari tanggal 16-25 Juni.
Kemudian tanggal 26-29 Juni 2025, pengalihan sisa kuota yang tidak
terpenuhi ke jalur lainnya atau ke sekolah swasta, dan rapat kelulusan.
Lalu tanggal 30 Juni 2025 Pengumuman, tanggal 1-4 Juli daftar ulang,
tanggal 12 Juli kegiatan Pra MPLS, dan tanggal 14 Juli 2025 awal tahun
ajaran baru 2025/2026.
SPMB mengedepankan prinsip objektivitas, keadilan, akuntabilitas, dan keterbukaan. Proses ini juga, diharapkan bebas dari praktik diskriminatif. SPMB menyediakan beberapa jalur pendaftaran yang meliputi Jalur Domisili.
Jalur ini, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi sesuai ketentuan, yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Jalur ini mendapat alokasi kuota sebesar 30%, dari total daya tampung satuan pendidikan.
Kemudian Jalur Afirmasi, yang ditujukkan bagi calon peserta dari keluarga dengan kondisi ekonomi tidak mampu, serta bagi penyandang disabilitas. Kuota untuk jalur ini, ditetapkan sebesar 30% dari total daya tampung.
Ketiga Jalur Prestasi, yang diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki pencapaian akademik maupun non-akademik. Jalur ini, mendapat kuota sebesar 35%, yang terbagi menjadi 60% untuk Prestasi Akademik berdasarkan nilai rapor dan prestasi dalam bidang sains, teknologi, riset, dan bidang akademik lainnya.
Lalu, 40% lainnya untuk Prestasi Non-Akademik berdasarkan prestasi dalam bidang seni, budaya, olahraga, kepemimpinan, serta pengalaman organisasi.
Terakhir, Jalur Mutasi yang dikhususkan bagi calon peserta yang pindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali, termasuk anak guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar di sekolah tempat orang tua bertugas. Jalur ini, dialokasikan sebesar 5% dari daya tampung.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, Juknis itu dibuat untuk menjamin rasa keadilan, serta hak bagi warga untuk mendapat akses pendidikan yang merata.
Kendatipun sampai saat ini, daya tampung ekolah negeri tidak mencukupi, maka dari itu, bagi yang tidak tertampung kita berikan solusi sekolah gratis di swasta yang dimulai pada ajaran baru tahun ini.
“Kita mulai dari kelas X. Jadi sudah ada solusinya, jika tidak tertampung di sekolah negeri,” kata Andra, Rabu (12/6/2025).
Oleh kakrena itu, Andra meminta kepada seluruh pihak uuntuk bersama-sama menjaga komitmen, bahwasannya jangan adalagi titip menitip. Berproseslah sesuai aturan yang ada. Jikapun nanti didapati hal-hal tersebut, maka dirinya tidak akan segan untuk melakukan tindakan.
“Pasti ada tindakan,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment