JAKARTA KONTAK BANTEN – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan
kenaikan gaji hakim. Ada sejumlah alasan mengapa akhirnya kepala negara
memutuskan kenaikan gaji yang bisa mencapai 280 persen
Prabowo mengemukakan bahwa kenaikan tertinggi diperuntukan untuk golongan junior.Berikut sederet alasan mengapa presiden memutuskan memberikan kenaikan gaji kepada para hakim.
18 Tahun Tak Naik Gaji
Melalui pidatonya di Mahkamah Agung saat pengukuhan hakim, Prabowo merasa heran para hakim belum menerima kenaikan gaji selama 18 tahun terakhir. Hal tersebut yang kemudian menjadi salah satu alasan bagi Prabowo memberikan kenaikan gaji.
“Para hakim sudah 18 tahun tidak menerima kenaikan. 18 tahun. Padahal hakim-hakim menangani perkara triliunan,” kata Prabowo, Kamis 12 Juni 2025.
Prabowo menganggap kenaikan gaji para hakim, tertinggi untuk golongan junior bukan suatu hal yang memanjakan dan bukan hal yang keliru.
“Saya tidak keliru, malah saya sebenarnya masih anggap ini kurang besar tapi sudahlah. 18 tahun hakim tidak menerima 3 persen saja nggak terima benar? 5 persen saja tidak terima benar?” kata Prabowo
Hakim Tak Bisa Dibeli
Prabowo menegaskan ingin memperkuat lembaga yudikatif dalam hal ini penegakan hukum di Indonesia. Ia tidak ingin para pencuri uang rakyat yang sudah ditangkap justru lolos dari jeratan hukum di tahap pengadilan.
“Percuma kita punya polisi yang hebat, tentara yang hebat, si koruptor, si maling, si bajingan itu begitu ke pengadilan lolos. Kasihan ini anak buahmu Kapolri,” kata Prabowo.
Melalui kenaikan gaji para hakim, Prabowo berharap para hakim tidak lagi bisa disuap.
“Jadi kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan tidak bisa dibeli,” ujar Prabowo.
Sebelumnya diberitakan, Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim. Pengumuman itu disampaikan di depan para hakim yang baru dikukuhkan di Balairung, Mahkamah Agung (MA).
Prabowo hadir dalam acara Pengukuhan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.
“Saya Prabowo Subianto Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim,” kata Prabowo, Kamis 11 Juni 2025.
“Dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” kata Prabowo.
Kepala negara menegaskan kenaikan gaji tertinggi tersebut diperuntukan untuk golongan junior.
“Dan golongan yang naik tetinggi adalah golongan junior, paling bawah,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa semua hakim dari semua golongan akan mengalami kenaikan gaji secara signifikan.
“Tapi semua hakim akan naik secara signifikan dan saya monitor terus. Dan semua pegawai lain sabar,” kata Prabowo.
Mendengar pengumuman langsung dari Prabowo, para hakim tampak girang. Mereka kemudian bertepuk tangan menyambut pengumuman lamgsung dari kepala negara.
Dalam pengukuhan tersebut, tercatat jumlah peserta yang akan dikukuhkan sebagai hakim sebanyak 1.451 orang.
Mereka terdiri dari Calon Hakim Peradilan Umum sebanyak 921 orang, Calon Hakim Peradilan Agama sebanyak 362 orang, Calon Hakim Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 143 orang, dan Calon Hakim Peradilan Militer sebanyak 25 orang.
Para hakim tersebut akan ditempatkan di satuan kerja dari empat lingkungan peradilan, yaitu 144 pengadilan negeri kelas II, 173 pengadilan agama kelas II, 22 pengadilan tata usaha negara tipe b dan c, dan 11 pengadilan militer tipe a dan b, yang tersebar di seluruh tanah air.
“Dengan dikukuhkannya 1.451 orang hakim hari ini, maka akan menambah jumlah hakim yang telah ada yaitu 7.260 orang sehingga menjadi 8.711 orang hakim,” kata Ketua MA Sunarto.
“Jumlah tersebut, tentu masih belum dapat dikatakan ideal jika dibandingkan dengan beban perkara yang diterima sepanjang tahun 2024 yaitu sebanyak 3.081.090 perkara,” sambungnya.unarto mengatakan mereka yang dikukuhkan hari ini sudah ditempa dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan sejak menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, lalu menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Klerek-Analis Perkara Peradilan.
“Dilanjutkan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu, selama satu tahun lamanya di Pusdiklat Mahkamah Agung, disertai dengan magang di kantor pengadilan, hingga akhirnya hari ini dinyatakan lulus menjadi hakim,” kata Sunarto.
0 comments:
Post a Comment