Monday, 12 October 2020

Bawaslu Rekomendasi Didiskualifikasi dari Pilkada Kepada Calon Yang Melangar

 



JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ili merekomendasikan kandidat petahana, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, didiskualifikasi sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Kabar pasangan calon ini telah direkomendasikan Bawaslu untuk didiskualifikasi dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan, Kelly Mariana.

Menurut Kelly, untuk menindaklanjuti hal itu sampai saat ini KPU Sumatera Selatan menyerahkan semuanya kepada KPU Ogan Ilir. Pasalnya, kewenangan untuk mengkajinya pelanggaran itu merupakan kewenangan dari KPU Ogan Ilir.

"Ya, memang benar adanya rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir. Karena kita terima konsultasi dari KPU setempat. Intinya biarlah nanti KPU Ogan Ilir yang memutuskan. Tapi sebelum diputuskan dikasih waktu tujuh hari setelah menerima rekomendasi," ungkap Kelly, Minggu, 11 Oktober 2020.

Kelly bilang, pelanggaran yang diduga telah dilakukan paslon yang diusung dari PDIP, Golkar, Hanura dan PBB tersebut, berawal dari laporan masyarakat terkait rotasi pejabat. Sebab dinilai menguntungkan calon Bupati petahana, Ilyas Panji Alam.

"Kalau sesuai Undang-undang dan memang terbukti dengan bukti-bukti yang ada pelanggaran dibuat, bisa saja pasangan calon akan digugurkan pencalonannya sebagai kepala daerah," katanya.

Kelly menjelaskan, bahwa rekomendasi dari Bawaslu itu memang harus ditindaklanjuti, seperti menindaklanjuti saat Pileg 2019, tapi tidak melaksanakan rekomendasi sesuai permintaan Bawaslu. Meski begitu KPU tetap menindaklanjuti dengan berkonsultasi ke KPU RI, dan dengan cara lain.

"Jika seandainya, kalau KPU Ogan Ilir tidak mau melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu itu harus mencari alasan yang tepat. Ternyata juga Bawaslu Ogan Ilir ini sudah mengklarifikasi terlapor dan yang dilapor, sudah sampai 30 orang termasuk calon, dan mereka keukeuh kalau ada pelanggaran," jelasnya.

KPU sedang mengkaji

Namun, Kelly menjelaskan, bahwa KPU Ogan Ilir sedang mengkaji, menggali, dan memeriksa dengan hati-hati untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti. "Itu kewenangan KPU daerah, kami hanya memberikan saran dan masukan tentang regulasi perundang-undangan yang ada," terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumatera Selatan, Iin Irianto mengaku, telah mendapat laporan dari Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir terkait rekomendasi diskualifikasi calon Bupati petahana Ilyas Panji Alam dan wakilnya Endang PU Ishak.

"Iya, saya sudah mendapat laporan rekomendasi soal diskualifikasi paslon petahana dari Kabupaten Ogan Ilir. Untuk materinya, silahkan ditanyakan langsung ke Bawaslu Ogan Ilir," ungkap Iin.

Iin mengatakan, dalam rekomendasi itu bahwa adanya dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Paslon. Hal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang terkait rotasi pejabat yang dinilai akan menguntungkan Calon Bupati Petahana Ilyas Panji Alam.

"Informasinya memang Bawaslu Ogan Ilir sudah melakukan rapat pleno pada 5 Oktober lalu, dan hasil plenonya memutuskan ada pelanggaran adminsitrasi, sehingga diputuskan memberikan rekomendasi ke KPU untuk pendiskualifikasian paslon," katanya.

Ia menerangkan, bahwa hal itu telah ditangani oleh divisi pelanggaran karena jika dari segi perselisihan atau sengketa, laporan yang ada tidak memenuhi unsur-unsur yang ada.

"Itu ada laporan penanganan pelanggaran, kalau sengketa sudah ditolak karena tidak memenuhi unsur. Informasinya ada laporan dugaan pelanggaran administrasi terkait ada perbuatan yang menguntungkan paslon tertentu ataupun merugikan paslon lain," ucapnya.

Ditambahkannya, sesuai UU nomor 10 tahun 2016, setelah diproses, diklarifikasi segala macam, karena Bawaslu OI diberikan kewenangan langsung, maka mereka memprosesnya dan dianggap memenuhi unsur pelanggaran, dan hasil rekomendasi sudah diserahkan ke KPU serempat.

"Kalau administrasi outputnya rekomendasi, dan itu sudah diserahkan ke KPU, tinggal KPU untuk memberikan sanksi yang dijatuhkan apa, terserah KPU. Sebab berdasarkan PKPU, KPU bisa melakukan kajian ulang, masih bisa ditolak, diterima atau ditindaklanjuti seperti apa, dan itu kewenangan KPU mutlak," jelasnya.

Share:

0 comments:

Post a Comment

DPRD Provinsi Banten Selamat Idul Adha 1446 H

DPRD Provinsi Banten Selamat Idul Adha 1446 H

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support