Bukti kasus pelanggaran saat pandemi Covid-19 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pemerintah daerah setempat telah resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 19 November 2020.
Petugas gabungan melakukan penyisiran ke sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Tangsel. Hasilnya dipergoki sekelompok anak punk tidak menggunakan masker.
“Kam
i berikan sanksi sosial nyanyi lagu kebangsaan dan push up,” kata
Kepala Seksi Dalops Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin, Senin
(26/10/2020).
Dijelaskan, semua anak punk yang terbukti melanggar PSBB diberikan peringatan keras. Jika mereka kepergok kembali mengulangi kesalahan yang sama bakal diganjar hukuman sanksi denda.
Taufik juga mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Selalu cuci tangan pakai sabun dan air bersih, jaga jarak serta gunakan masker di manapun berada,” pesan Taufik.Menurutnya, kegiatan bersandi Operasi Cipta Kondisi Kesehatan ini akan terus masif digelar di tujuh wilayah Kota Tangsel dengan melibatkan aparat TNI/Polri.
0 comments:
Post a Comment