Thursday, 8 October 2020

Buruh Demo Diancam PHK: Lebih Baik, Daripada Dimiskinkan


 -

 Jakarta Pengusaha mengancam buruh  yang turun ke jalan dan demo menolak omnibus Law UU Cipta Kerja dengan Pemutusan Hubungan Kerja  (PHK ) Menanggapi hal itu, buruh merespons tidak takut dengan ancaman PHK.

Ade (45), salah satu buruh di Purwakarta, Jawa Barat, mengaku tidak takut dengan ancaman PHK. Malah, pekerja tetap di pabrik otomotif tersebut mengaku lebih takut dengan nasib anak-cucunya kelak akibat lolosnya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dinilai dapat mengancam nasib pekerja muda yang baru akan mencari kerja.

"Saya sudah kerja selama 17 tahun. Istilahnya, umur sudah nggak panjang lagi, tapi kasihan yang muda-muda ini dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja," terang Ade

Lebih lanjut ia menyebut sejumlah poin berpotensi mengurangi pesangonnya. Ia tak rela apabila hasil kerja kerasnya dari mengabdikan diri selama belasan tahun bakal disunat.

Poin lainnya yang mengusik Ade adalah soal penghapusan upah sektoral yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 89.

Omnibus Law Ciptaker menghapus pasal tersebut dan menggantinya menjadi Pasal 88 C. Dalam pasal pengganti tersebut upah sektoral dihapuskan.

Ade menilai jika dihapuskan, maka mekanisme kenaikan gaji buruh menjadi tak jelas. Ia khawatir gaji buruh akan ditekan alias tak naik-naik, sementara beban hidup terus merangkak.

Dari tafsirannya, penghapusan tersebut merugikan buruh seperti dirinya yang telah bekerja belasan tahun dan memiliki gaji di atas upah minimum provinsi/kota (UMP/UMK).

"Yang jelas upah nggak akan naik kalau ngikutin Omnibus Law. Sepanjang UMP belum menyusul upah kami, tidak akan naik, terkecuali ada kebijakan dari perusahaan," katanya.

Makanya, Ade menilai UU Cipta Kerja tak adil untuk buruh. Upah terancam seret, pesangon dipotong, tapi biaya hidup terus naik mengikuti inflasi. Karena itulah ia bertekad terus memperjuangkan nasib para buruh.

Terkait aksi demo hari ini, Ade mengaku serikat buruh di tempatnya bekerja sejak jauh-jauh hari sudah melayangkan surat pemberitahuan dan bernegosiasi dengan manajemen perusahaan. Sehingga, ia merasa tak menyalahi aturan untuk menyampaikan aspirasinya.

Sementara itu, demonstran lainnya di Jakarta, Barok mengaku sudah turun ke ruas jalan ibu kota sejak pagi hari. Pria di pertengahan umur 20-an ini masih sibuk menuntut haknya bersama ratusan teman dari pabrik tempatnya bekerja.

Barok juga tak takut ancaman PHK yang digaungkan pengusaha. Sebab, ia merasa tanpa aksi mogok dan memaksakan diri bekerja di bawah UU CIpta Kerja, maka ia setuju untuk dimiskinkan oleh pemerintah.

"Kami semua kaum buruh hidup dalam near poor, miskin tidak kaya tidak, satu tingkat di atas kemiskinan, kalau upah dibatasi dan jaminan sosial hilang, maka kami menjadi miskin karena beban hidup semakin bertambah," katanya.

Barok mengaku serikat kerjanya bernaung telah melayangkan surat pemberitahuan mogok kepada perusahaan, sehingga ia yakin akan diberikan pendampingan yang maksimal dari serikat kerja akan haknya.

Dia tak terima jika aksi demo yang dilakukannya tidak sah karena terjadi kegagalan perundingan yang berujung pada ketidakpuasan buruh. "Ini sah, karena terjadi kegagalan perundingan dengan pemerintah, sehingga kami melakukan mogok nasional," belanya.

Aziz, demonstran dari Banten, Jawa Barat menyebut bahwa ia dan kawan-kawan telah melumpuhkan jalan raya Serang sebagai upayanya didengarkan oleh pemerintah.

Sejak beberapa hari lalu, buruh di salah satu perusahaan swasta ini sudah aktif turun ke jalan dan menyuarakan aspirasinya. Tuntutannya, tidak jauh berbeda dengan yang disebutkan Ade.

Aziz mengaku paham dengan konsekuensi yang menghadangnya, PHK dari perusahaan. Namun, ia ragu tempatnya bekerja akan mem-PHK buruh yang mogok kerja. "Wong, semuanya mogok kok, memang bisa PHK semua buruh?" imbuh Aziz mengakhiri.

Sedangkan, mengutip Pasal 3 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, disebutkan mogok kerja tidak sah apabila dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan.

Oleh karenanya, Shinta menilai sanksi dapat diberikan. Namun, bukan sanksi PHK yang langsung diambil, melainkan pemanggilan selama tiga kali. Jika yang bersangkutan tak memenuhi panggilan atau mangkir, maka sanksi PHK dapat diberikan.

"Prinsip harus kembali ke UU, di UU Nomor 13 sangat jelas kalau pekerja tidak bekerja dan ada pemanggilan dan bisa diberikan peringatan dan kalau peringatan sudah tiga kali berturut-turut, memang dia (pekerja) bisa di-PHK," katanya beberapa waktu lalu.

Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support