Satpol PP saat merazia tempat panti pijat yang beroperasi di masa PSBB |
TANGERANG- Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP merazia sejumlah panti pijat. Dari razia tersebut, terdapat belasan orang yang diamankan.
"Iya, ada 18 orang yang diamankan dalam operasi di panti pijat," ujar
Agapito De Araujo, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Satpol PP Kota Tangerang saat dikonfirmasi Jumat
(20/11/2020).
Agapito mengatakan pihaknya merazia lima panti pijat di sejumlah
lokasi Kota Tangerang. Adapun 18 orang yang diamankan merupakan terapis
dan pemilik panti pijat. Mereka tertangkap basah melayani pelanggan.
"Itu diamankan dari panti pijat yang ada di wilayah Kecamatan Karawaci, Cibodas dan Periuk," ungkapnya.
Razia di panti-panti pijat itu merupakan penindakan dari penerapan
pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dalam PSBB, sektor hiburan
seperti panti pijat masih belum diperbolehkan buka.
"Mereka yang diamankan akan ditindaklanjuti oleh bidang Gakumda (Penegakan Hukum Daerah)," pungkasnya.






0 comments:
Post a Comment