BANTEN-Kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi. Kali ini menimpa Acun Sunarya, wartawan media online kupasmerdeka yang bertugas di wilayah Serang Provinsi Banten.
Informasi
yang berhasil dihimpun wartawan, Acun mengalami kekerasan, usai
melakukan tugas liputan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama
tim gabungan Satpol PP Kabupaten Serang meninjau galian C, pada Kamis 5
November 2020.
Acun mengalami pemukulan dan pembacokan oleh oknum warga bernama Ahmad/Bawek, sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut Kepala Biro Kupas Merdeka Serang, Wahid, kejadian berawal saat Acun usai melakukan tugas liputan dari Provinsi Banten. Saat itu ada yang konfirmasi, ada yang ingin bertemu Kepala Biro Serang di wilayah Pamarayan, yaitu Bunyamin, warga Kampung Catang, Desa Catang.
Dalam
pertemuan tersebut, Bunyamin menanyakan cek lokasi (audit) dari
Provinsi dan gabungan dari Kabupaten dan Satpol PP di desa Sangiang
Kecamatan Pamarayan. Di tempat itulah kemudian terjadi keributan.
Tak
disangka, saudara Ahmad/Bawek langsung memukul dan membacok dengan
sebilah golok sebanyak tiga kali, namun Acun berhasil menghindar dari
upaya pembacokan tersebut.
Menanggapi
kekerasan terhadap wartawan, Ketua DPC PWRI Kabupaten Bogor, yang juga
praktisi hukum Rohmat Selamat, SH, M.Kn mengatakan, bahwa tindakan
intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan
kegiatan jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40
tahun 1999.
“Tindakan kekerasan terhadap jurnalis jelas melawan hukum dan mengancam kebebasan pers. Saya mengecam keras tindakan tersebut. Ini sudah melecehkan profesi wartawan. Dan itu sudah kriminal, wajib diusut tuntas,” ,” kata Rohmat Selamat, melalui keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020)
“Tindakan kekerasan terhadap jurnalis jelas melawan hukum dan mengancam kebebasan pers. Saya mengecam keras tindakan tersebut. Ini sudah melecehkan profesi wartawan. Dan itu sudah kriminal, wajib diusut tuntas,” ,” kata Rohmat Selamat, melalui keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020)
Rohmat
mengatakan, dalam Pasal 8 UU Pers dengan jelas menyatakan dalam
melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
Jelas
Rohmat, Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan
kontrol sosial, seperti diatur Pasal 3 menghalangi kegiatan jurnalistik
yang sebagaimana telah diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, pada
Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan; bahwa setiap orang yang secara
melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat
menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment