![]() |
JAKARTA - Demi mewujudkan keadilan energi di seluruh
wilayah Indonesia, Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menggulirkan
Program BBM 1 Harga sejak 2017. Program BBM 1 Harga merupakan kebijakan
penyeragaman harga jual resmi BBM di sejumlah penyalur BBM di daerah
pelosok Indonesia.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh mahalnya
harga BBM di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Nusantara
yang memicu lambatnya pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Sesuai
dengan Pasal 46 Ayat 3 Undang-undang Nomor 22/2001, salah satu tugas
BPH Migas ialah mengatur dan menetapkan Ketersediaan dan Distribusi
Bahan Bakar Minyak. Oleh karena itu, BPH Migas sebagai lembaga pelaksana
Program BBM 1 Harga yang ditugaskan oleh pemerintah memiliki peran
sentral dalam kebijakan tersebut.
BPH Migas terus konsisten dalam
melaksanakan tugasnya, terbukti dengan realisasi target tahun anggaran
2020 untuk mendirikan 83 Lembaga Penyalur Program BBM 1 Harga atau total
253 penyalur dalam empat tahun. Pencapaian tahun anggaran 2020 ditutup
dengan peresmian 44 Lembaga Penyalur Program BBM 1 Harga baru oleh
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa di Terminal BBM Ampenan Kota
Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (12/12/20)."Alhamdulillah peresmian ini yang terbanyak selama empat tahun kita
melaksanakan peresmian BBM Satu Harga. Diharapkan ini menggerakkan
keadilan ekonomi," kata Ifan, sapaan akrab M. Fanshurullah Asa saat
kesempatan tersebut.
Direktur Rekayasa & Infrastruktur Darat
PT Pertamina (Persero) Nur Muhammad Zain mengapresiasi upaya BPH Migas
yang telah mengawal penyaluran BBM 1 Harga hingga ke pelosok. PT
Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk merupakan Badan Usaha yang
ditunjuk untuk mengoperasikan lembaga penyalur Program BBM 1 Harga
"Pertamina
juga akan berkomitmen dalam mendukung program Pemerintah dan mewajibkan
bagi seluruh rakyat Indonesia dengan telah beroperasinya 44 lokasi
lembaga penyalur BBM 1 harga," ujar Nur dalam kesempatan yang sama.Nur merinci 44 lokasi tersebut ada satu di Aceh, satu di Riau, dua di
Kepulauan Riau, 10 lokasi di Nusa Tenggara Timur, empat di Kalimantan
Utara, dua di Kalimantan Barat, satu Sulawesi Tengah, lima di Maluku,
tujuh di Maluku Utara, tiga di Papua, dan delapan di Papua Barat.
Berdasakan
Pasal 8 ayat 2 dan 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi, Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran
pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan
menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah NKRI yang
pelaksanaan pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha dilakukan oleh BPH
Migas Ifan berharap, meski terjadi pandemi Covid-19, target-target
pertumbuhan Program BBM 1 Harga bisa dicapai dengan kerja sama baik dari
BPH Migas, Pemerintah Daerah, Pertamina dan masyarakat.
"Pemerintah
ingin mewujudkan keadilan ketersediaan, keadilan distribusi, dan
keadilan harga di bidang energi dan ini tidak hanya jargon," tegas Ifan.
Untuk
Tahun 2020-2024, sesuai dengan arahan Presiden bahwa Program BBM 1
Harga akan dilanjutkan dengan target sampai dengan akhir tahun 2024
adalah terbangunnya 330 Lembaga Penyalur BBM 1 Harga, dengan rincian
target: tahun 2020 sebanyak 83 penyalur, 2021 sebanyak 76 penyalur,
tahun 2022 sebanyak 72 penyalur, tahun 2023 sebanyak 56 penyalur, dan
tahun 2024 sebanyak 43 Penyalur.
0 comments:
Post a Comment