Wednesday, 2 December 2020

Energy Watch: Kejaksaan Agung Mampu Perkuat Pengawasan Sektor Energi

 


JAKARTA - Jaksa Agung  ST Burhanuddin dan Direktur Utama (Dirut) Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) serta perjanjian kerja sama antara Kejaksaan RI dengan PT Pertamina (Persero) di Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Kerja sama tersebut bertujuan untuk menjaga kelancaran proyek strategis nasional yang sedang dan akan dijalankan Pertamina sekaligus mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan di sektor energi. Mengingat Pertamina mendapat amanat untuk memastikan ketahanan energi melalui 4A+1S yaitu Availibility, Accesibility, Affordability, Acceptability dan Sustainability sehingga menuntut Pertamina harus dapat memastikan tersedianya energi untuk masyarakat Indonesia dan bahkan sampai ke pelosok.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mendukung kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Pertamina tersebut agar bisa meminimalisir terjadinya korupsi dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pertamina ke depan.

“Kerjasama tersebut diharapkan bisa mengurangi dapat korupsi atau pun penyalahgunaan dan pencari rente didalam tubuh Pertamina. Adanya penegak hukum bisa ini diharap menjadi lebih tranparan lagi dan lebih aman lagi dan bisa menghindari tejadinya kerugian nanti. ” kata Mamit, Rabu (2/12/2020).

Menurut Mamit, meskipun di tubuh Pertamina sendiri sudah ada pihak internal yang melakukan audit yang bertugas melakukan pengawasan, pelibatan pihak Kejaksaan Agung sebagai salah satu bentuk keseriusan dari Petamina dalam menjaga transparansi di dalam internal perusahaan, terutama terkait dengan kegiatan-kegiatan yang sekiranya dilihat mempunyai potensi terjadinya permasalahan-permasalahan hukum.

“Dengan adanya MoU ini mungkin Pertamina bisa berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung ketika memang ada projek-projek atau pekerjaan-pekerjaan yang butuh masukan dari aparat penegak hukum, apakah projeknya masih layak dilakukan atau ada masukan apa dari aparat penegak hukum, sehingga projek tersebut tidak menjadi permasalahan kedepanya,” bebernya.

Mamit menambahkan, dengan MoU tersebut otomatis setiap projek yang dikerjakan Pertamina akan diawasi oleh penegak hukum, sehingga Pertamina dapat berhati-hati dalam menentukan rekananan bisnis atau menentukan wilayah projek yang akan digarap.

“Pengawasan ini agar bisa lebih efektif dan berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan pastinya ke depan tidak akan merugikan negara karena ini sudah melalui kajian hukum, terus juga konsultasi hukum dan akhirnya pengawasan dari aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Lanjut Mamit, belajar dari kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, agar jajaran petinggi Pertamina tidak lagi melakukan perbuatan serupa dikemudian hari.

“Teman-teman Pertamina belajar dari kasusnya Bu Karen, akhirnya menjadi salah satu masalah terkait dengan masalah hukum, dari situ mereka dari sekarang mulai bekerja sama dengan aparat hukum untuk berkonsultasi atau pun meminta pendapat,” tuturnya.

Selain itu, Mamit pihak Kejaksaan Agung harus melakukan pengawasan secara ketat, mengingat banyak sekali transaksi-transaksi yang dilakukan Pertamina dengan pihak lain, yang bisa menjadi peluang besar bagi oknum yang mencari keuntungan pribadi.

“Saya kira sebagus apapun sistem, selama pengawasannya tidak ketat, kemungkinan terjadinya penyelewangan itu sangat besar, apalagi misalnya kalau ada kontrak pekerjaan pembangunan ataupun misanya jual beli dengan pihak lain ekspor impor, saya kira ini adalah peluang besar untukk orang yang mencari keuntungan pribadi, jadi pengawasan ini benar-benar dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tuntasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyambut baik dengan adanya kerjasama atau nota kesepemahaman dengan PT. Pertamina tersebut.

"Saya menyambut baik atas inisiatif diselenggarakan acara ini, yang oleh karenanya ini merupakan momentum yang sangat berharga dan patut kita apresiasi bersama, sebagai bentuk komitmen kita untuk senantiasa bersinergi, saling mendukung, saling menjaga dan saling melengkapi, di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing," kata Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan, untuk mengoptimalkan kerjasama, koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak. Nantinya akan ada pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Dukungan pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan percepatan investasi, koordinasi penelusuran dan pemulihan asset. Penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia (SDM). Pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan serta bentuk kerjasama lain yang disepakati para pihak," terangnya.

"Dengan ruang lingkup cakupan kerja sama tersebut, saya yakin dan optimis bersama-sama kita akan menjadi bagian integratif dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara optimal, efektif, dan efisien," katanya.

Menurutnya, sebagai perusahaan minyak dan gas nasional, Pertamina memiliki peran penting dan strategis dalam upaya penyediaan energi di Indonesia. Hal itu pula, yang membuat Pertamina menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kemajuan Indonesia saat ini.

"Untuk itu, Kejaksaan RI memiliki kewajiban memberikan kontribusi positif dalam rangka memastikan dan mewujudkan keberhasilan pelaksanaan peran strategis PT. Pertamina untuk memenuhi dan menyediakan akses energi yang berkualitas dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat," sambungnya.

Ia menegaskan, kerjasama yang dibangun tersebut juga untuk menghindari adanya penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan perusahaan.

"Manakala masih ditemukan adanya penyimpangan, saya berharap upaya yang dilakukan tidak hanya berhenti pada langkah penindakan semata, melainkan juga harus diikuti dengan evaluasi secara bersama-sama sebagai langkah pencegahan, sehingga hal serupa tidak terulang lagi," bebernya.

"Bahwa apa yang telah kita sepakati ini adalah guna menciptakan harmonisasi dalam menjalankan pengabdian bagi masyarakat bangsa dan negara yang menjadi tugas, kewajiban, dan tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Sekretariat DPRD Kota Serang HUT RI Ke 80

Sekretariat DPRD Kota Serang HUT RI Ke 80

KELUARGA BESAR DINAS PERKEBUNAN

KELUARGA BESAR DINAS PERKEBUNAN

BAPENDA PROVINSI RIAU

BAPENDA PROVINSI RIAU

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support