JAKARTA - Pemerintah berencana untuk mengubah skema gaji pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Skema gaji pada PNS saat ini sedang dalam pembahasan oleh pemerintah.
Sekretaris
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, meskipun sedang dibahas, namun
masih belum diketahui kapan skema gaji PNS yang baru ini akan
diterapkan.
Pasalnya, saat ini pemerintah masih berfokus pada
penanganan Covid-19 terlebih dahulu. “Masih belum ditentukan, pemerintah
masih fokus penanganan Covid-19,” ujarnya saat dihubungi MNC News
Portal, Rabu (9/12/2020). Nantinya, skema gaji PNS yang baru ini tidak lagi dilihat dari golongan
dan pangkat. Akan tetapi akan dilihat dari risiko kerja masing-masing
pegawai.
Dwi menjelaskan, meskipun ada perubahan pada skema
penetapan gaji dan tunjangan PNS, bisa dipastikan jika penghasilan yang
didapat oleh PNS tidak akan mengalami penurunan.
Selain itu,
para PNS juga tidak perlu khawatir upah yang didapat tidak akan cukup
untuk membayar berbagai macam iuran. “Tidak mungkin turun lah (gaji
PNS). Dan sudah memperhitungkan dengan iuran-iuran yang ada,” kata Dwi
Wahyu. Dwi menambahkan, meskipun bakal dirombak, PNS juga akan tetap
mendapatkan gaji 13. Sebab, kebijakan mengenai gaji 13 tidak diatur
dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai mekanisme perombakan
gaji. Menurut Dwi, keputusan mengenai gaji 13 diputuskan langsung oleh
Presiden Joko Widodo. Hal ini sama seperti keputusan untuk pemberian
Tunjangan Hari Raya (THR) pada PNS.
“THR dan Gaji 13 tidak
diatur dalam RPP. Bukan berarti tidak bisa. Itu merupakan kebijakan
bapak Presiden Joko Widodo melihat situasi kebutuhan yang ada pada saat
itu,” jelasnya.
Thursday, 10 December 2020
Home »
» Skema Baru Gaji PNS Berlaku Mulai Kapan ? Ini Penjelasan KemenPANRB
0 comments:
Post a Comment