JAKARTA - Mentri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thorir
akan menurunkan gaji para anggota direksi perseroan plat merah mulai
pada 2021 mendatang. Penurunan gaji direksi BUMN diatur dalam Peraturan
Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020.
Beleid tersebut
merupakan Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri BUMN Nomor
PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Dalam bagian pertimbangan poin (a)
Permen tersebut dijelaskan bahwa untuk mewujudkan keadilan dalam
penetapan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan
Pengawas BUMN, terutama pada komponen berupa insentif kinerja, faktor di
luar pengendalian direksi tidak diperhitungkan dalam pengukuran capaian
tingkat kesehatan, perlu melakukan penataan kembali atas sistem
remunerasi bagi eksekutif BUMN. Dengan begitu, Erick menetapkan gaji Wakil direktur utama 95 persen dari
Gaji Direktur Utama, sementara anggota direksi sebesar 85 persen dari
gaji direktur utama. Tentu, nesaran gaji yang ditetapkan Erick berbeda
dengan Permen lama yang yang terbit eks Menteri BUMN, Dahlan Iskan, di
mana, gaji anggota direksi mencapai 90 persen dari direktur utama
(dirut) "Anggota Direksi BUMN diberikan Gaji dengan ketentuan sebagai berikut,
gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang
ditetapkan oleh Menteri. Sementara gaji direksi lainnya ditetapkan
dengan komposisi faktor jabatan," tulis dalam lampiran honorium beleid
tersebut, dikutip, Rabu (30/12/2020).
Bagi BUMN Induk (Holding),
gaji direktur pelaksana dihitung menggunakan pendekatan perhitungan
berdasarkan angka sebelum konsolidasi setara dengan direktur utama.
Sementara itu, besarnya gaji anggota direksi BUMN dapat ditetapkan
melalaui Rapat Umum Pemeganag Saham (RUPS) atau oleh Menteri BUMN pada
selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.
"Dalam
hal RUPS/Menteri tidak menetapkan besarnya gaji anggota direksi BUMN
untuk tahun tertentu, maka penetapan besarnya gaji anggota direksi
menggunakan besaran yang paling akhir ditetapkan dan diberlakukan oleh
RUPS/Menteri," tulis bagian lain dari Permen. Meski begitu, Erick tidak mengubah formula besaran gaji bagi komisaris
utama atau ketua dewan pengawas. Untuk dua posisi tersebut ia tetap
menetapkan gaji sebesar 45 persen dari direktur utama. Begitu juga
dengan anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas, yakni tetap
90 persen dari komisaris utama. Namun, Erick menambahkan besaran gaji
khusus bagi wakil komisaris utama atau wakil dewan pengawas, yaitu
sebesar 42,5 persen dari direktur utama. Sebelumnya, tidak ada besaran
gaji khusus bagi jabatan ini.
0 comments:
Post a Comment