JAKARTA—Rencana menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di Provinsi Banten pada awal Januari 2021 mendatang gagal dilaksanakan. Pemprov Banten memutuskan untuk menunda KBM tatap muka lantaran tingkat penularan Covid-19 cukup tinggi. Bupati dan Wali Kota se-Banten juga diminta mengambil kebijakan yang sama.
“Tadi barusan kita membahas sekolah tatap muka. Kita telah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak termasuk dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Kita berkesimpulan tatap muka per Januari ditunda karena berbagai pertimbangan,” kata Gubernur Banten Wahidin, Selasa (22/12).
Wahidin mengatakan, meskipun Banten saat ini berada di zona oranye, tapi tingkat penularan di wilayahnya cukup tinggi. Pertimbangan penundaan sudah diputuskan dan mendapat persetujuan baik dari IDI, Ikatan Dokter Anak dan Perhimpunan Dokter Paru Banten. Gubernur juga meminta kepala daerah yang ada di delapan kabupaten kota yaitu Pandeglang, Lebak, Kota Serang, Cilegon, Tangerang, Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Serang mematuhi keputusan penundaan belajar tatap muka.
“Nggak boleh, tadi sudah disepakati,” ujarnya.
Ia menegaskan karena kecenderungan ada peningkatan kasus, maka keputusan ini dibuat untuk kepentingan semua pihak. Tidak ada yang bisa menjamin bahwa anak tidak terpapar virus Corona saat belajar tatap muka dilakukan. Kebijakan selanjutnya akan ditentukan setelah ada rekomendasi IDI dan perhimpunan dokter lainnya.
“Januari ini pendidikan tatap muka tidak dimulai sampai IDI memberikan saran untuk dibuka,” jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani menambahkan, secara teknis setiap kabupaten/kota tidak boleh membuka sekolah tatap muka.
“Sekolah tatap muka boleh dibuka sampai mereka divaksin dan kasus Covid-19 menurun,” katanya.
Tabrani menegaskan, pemerintah kabupaten/kota yang tetap memaksakan sekolah tatap muka terancam ada sanksi pidana. “Bagi yang melanggar ada pidananya. Terjadi kerumunan, terjadi tatap muka, terjadi efek dan dampak negatif akan menjadi perhatian pemerintah atau gugus tugas,” tandasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menunggu Surat Keputusan (SK) resmi Gubernur Provinsi Banten terkait pembatalan pelaksanaan belajar tatap muka pada Januari 2021. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan Taryono menjelaskan, saat ini pihaknya menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi dan arahan lebih lanjut dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
“Kami sedang tunggu surat resminya. Surat Gubernur yang disampaikan kepada bupati/wali kota. Kami tunggu saja, dan kebijakan Ibu Wali Kota (Airin) seperti apa,” ujar Taryono, Selasa (22/12).
Menurut Taryono, selama menunggu SK Gubernur Provinsi Banten, pihaknya akan tetap melakukan simulasi dan persiapan belajar tatap muka yang menurut rencana akan dimulai pada Januari 2021. Saat ini, lanjut Taryono, Dinas Pendidikan bersama Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 tengah melakukan verifikasi terkait kesiapan sekolah dalam menerapkan protokol kesehatan ketika melangsungkan kegiatan tatap muka.
“Di Tangsel, persiapan-persiapan teknis untuk pembelajaran tatap muka terus dilakukan. Saat ini sedang terus dilakukan verifikasi kesiapan sekolah oleh tim gabungan Dikbud, Dinkes, dan Satgas Covid-19,” pungkasnya.
Langkah menunggu surat keputusan Gubernur Banten juga dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Saefullah mengatakan, bahwa sesuai dengan kebijakan dari empat kementrian, yaitu Mentri Kesehatan, Mentri Pendidikan, Mentri Dalam Negri, menyerahkan kebijakan sekolah tatap muka kepada daerah. Maka dari itu, pihaknya hanya bisa menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Banten.
” Kebijakan PTM sesuai dengan keempat menteri diserahkan pada daerah. Jadi kami Kabupaten/Kota akan mengikuti arahan dan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten, ” kata SaefullahSelasa (22/12).
Saefullah mengaku, sudah banyak guru yang menanyakan kapan sekolah tatap muka akan diberlakukan kembali. Pasalnya, banyak orang tua murid yang menginginkan agar sekolah tatap muka kembali berjalan.
Namun, di sisi lain, kegiatan sekolah tatap muka sangat rentan terjadinya penyebaran virus Corona atau Covid-19, dilingkungan sekolah. Maka, dari itu semuanya masih dalam pertimbangan pemerintah daerah. Saefullah mengatakan, kemungkinan besar, pada Senin (28/12) nanti kemungkinan sudah ada Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Banten.
0 comments:
Post a Comment