Monday, 4 January 2021

Habiburokhman: Klarifikasi Polri Terkait Poin 2 Huruf D Akhiri Polemik di Masyarakat

  

Ketua Poksi F-Gerindra DPR RI, Habiburokhman.

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman mengaku sangat lega setelah pihak Polri memberikan penjelasan terkait poin 2 huruf D dalam Maklumat Kapolri soal FPI yang melarang masyarakat menyebarluaskan konten terkait ormas tersebut.

“Penjelasan Polri mengenai poin tersebut cukup melegakan. Dan, kami juga berharap klarifikasi Polri itu dapat mengakhiri polemik yang terjadi,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/12/2020).

Dikatakan Habiburokhman, Polri secara resmi telah menegaskan poin 2 huruf D tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers menyampaikan pemberitaan. Ia menyebut hal yang dilarang terkait penyebaran ujaran kebencian hingga berita bohong.

“Kami senang mendengar bahwa Polri secara resmi, tegas dan jelas menyatakan bahwa Pasal 2d tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers dalam menyampaikan pemberitaan. Hal yang dibatasi oleh Pasal 2d tersebut adalah penyebaran ujaran kebencian, berita bohong, fitnah yang memang secara hukum dilarang oleh UU,” ujarnya.

Bahkan, dirinya menganggap kalau Polri telah membuka diri terhadap kritik masyarakat terkait poin 2 huruf D dalam Maklumat Kapolri soal FPI. Sebab, menurutnya, Polri sudah memberikan klarifikasi lisan guna menjelaskan maksud dari poin tersebut.

“Terlepas dari dicabut atau tidaknya Pasal 2d tersebut, kami menganggap bahwa dengan adanya klarifikasi menunjukkan bahwa Polri membuka diri atas kritik dan masukan dari masyarakat sipil. Meskipun bukan dalam bentuk surat tertulis, namun klarifikasi atas maklumat tersebut mempunyai kekuatan mengikat yang sama dengan maklumat itu sendiri,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat Kapolri yang salah satu isinya melarang masyarakat menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs maupun media sosial (medsos). Polri menjelaskan aturan ini bukan untuk menghilangkan kebebasan berekspresi masyarakat.

“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial,” begitu bunyi Maklumat Kapolri poin 2 huruf d, seperti dikutip, Jumat (1/1/2021) lalu. (Rls)

Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support