Jakarta - Kapolri tidak ingin Maklumatnya Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) menimbulkan salah paham pada komunitas pers.
Khususnya terkait poin 2d yang isinya “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.”HUM.3.4.5./2021 tertanggal (4/1/2021) yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Dalam telegram itu dijelaskan bahwa, penekanan bahwa pada poin 2d itu tidak menyeret media sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik.
Sebab media dan penerbitan Pers dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional.
Asal konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan Pers.
“Iya benar,” kata Argo singkat soal telegramnya itu Rabu (4/1/2020).
Untuk diketahui Komunitas Pers gerah dan meminta Kapolri mencabut Pasal 2d yanh dinilai tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media dengan tugas mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.
0 comments:
Post a Comment