Sunday 24 January 2021

Hukum Korupsi Dalam Islam dan Dalilnya

 


Saat ini, korupsi di Indonesia bisa dikatakan sudah menjadi budaya dari mulai tingkat rendah sampai tinggi. Bahkan, Indonesia sudah menjadi salah satu negara terkorup di dunia yang tentunya sangat memilukan. Meskipun saat ini sudah didirikan lembaga anti korupsi yang baru yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang secara gencar memberantas para koruptor, akan tetapi korupsi yang sudah berubah menjadi budaya ini terasa sangat sulit untuk dihentikan dan diberantas.

Dimensi Istilah Korupsi Dalam Islam

Agama Islam sendiri juga membagi istilah korupsi dalam beberapa dimensi yakni risywah atau suap, saraqah atau pencurian, al gasysy atau penipuan dan juga khianat atau penghianatan.

Korupsi dalam dimensi suap atau risywah di dalam pandangan hukum Islam adalah perbuatan yang tercela dan juga menjadi dosa besar dan Allah sendiri juga melaknatnya.

Saraqah atau pencurian dilihat dari etimologinya memiliki arti melakukan sebuah tindakan pada orang lain dengan cara sembunyi. Namun menurut Abdul Qadir ‘Awdah pencurian diartikan sebagai tindakan mengambil harta orang lain dalam keadaan sembunyi-sembunyi dalam arti tidak diketahui pemiliknya.

Dalam hukum Islam disyariatkan Allah SWT demi kemaslahatan manusia dan diantara kemaslahatan yang ingin diwujudkan dalam syariat hukum tersebut adalah harta yang terpelihara dari pemindahan hak milik yang tidak menurut dengan prosedur hukum dan juga dari pemanfaatannya yang tidak sejalan dengan kehendak Allah SWT. Karena itulah, larangan merampas, mencuri, mencopet dan lainnya menjadi pemeliharaan keamanan harta dari kepemilikan yang tidak sah. Larangan memakainya sebagai taruhan judi dan juga memberikan pada orang lain yang diyakini akan dipakai untuk perbuatan yang maksiat, sebab penggunaan yang tidak sesuai dengan jalan Allah SWT jadikan kemaslahatan yang dituju menjadi tidak tercapai. Ulama fikih juga sepaham dan berkata jika perbuatan korupsi merupakan haram dan juga terlarang sebab menjadi hal yang bertentangan dengan maqasid asy-syariah.

Hukum Menggunakan Hasil Korupsi

Istilah dari penggunaan mempunyai pengartian yang luas seperti menyantap, mengeluarkan untuk keperluan ibadah, keperluan sosial dan lain sebagainya. Menggunakan harta kekayaan dari hasil tindak pidana korupsi sama saja dengan hasil rampasan, hasil judi, hasil curian dan hasil haram lainnya. Dengan cara meraihnya yang sama, maka hukum menggunakan hasilnya juga tentunya sama. Ulama fikih dalam urusan ini juga sepakat jika menggunakan harta yang didapat dengan cara terlarang maka hukumnya adalah haram karena prinsip harta tersebut bukan menjadi milik yang sah namun milik orang lain yang didapat dengan cara terlarang.

Dasar yang menjadi penguat pendapat ulama fikih ini diantaranya adalah firman dari Allah SWT sendiri, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) hartamu itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).

Dalam ayat tersebut juga tertulis larangan mengambil harta orang lain yang didapat dengan cara batil seperti menipu, mencuri dan juga korupsi. Harta yang didapat dari hasil korupsi juga bisa diartikan menjadi harta kekayaan yang didapat dengan cara riba , sebab kedua cara ini sama – sama berbentuk ilegal. Jika memakan harta yang diperoleh secara riba itu diharamkan (QS.Ali Imran : 130).

Para ulama juga menggunakan kaidah fikih yang memperlihatkan keharaman dalam memakai harta korupsi yakni “apa yang diharamkan mengambilnya, maka haram juga untuk memberikan atau memanfaatkannya.”

Seperti yang juga sudah ditegaskan Imam Ahmad bin Hanbal, selama sebuah perbuatan dipandang sebagai hal yang haram, maka selama itu juga diharamkan untuk menggunakan hasil dari cara tersebut. Namun, jika perbuatannya sudah tidak dikatakan haram, maka hasilnya bisa digunakan.Selama hasil dari perbuatan diharamkan untuk menggunakannya, maka selama itu juga pelaku akan diharuskan untuk mengembalikan pada pemilik harta yang sah. Apabila ulama fikih sepakat untuk mengharamkan menggunakan harta kekayaan yang didapat dengan cara korupsi, maka mereka berbeda pendapat mengenai akibat hukum dari menggunakan hasil korupsi itu.

A.Dalil Quran Tentang Korupsi Dalam Islam

  • QS An-Nisa’ 4:29

Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.

  • QS Al-Maidah :42

Allah berfirman, “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Menurut Ibnu Mas’ud dan Ali bin Abi Talib, makna suht adalah suap.”

  • QS Al-Maidah: 2

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

B. Dalil Hadits Tentang Korupsi Dalam Islam

Hadits Sahih Riwayat Imam Lima Nabi bersabda, “Rasulullah melaknat penyuap dan penerima suap dan yang terlibat di dalamnya.”

Pendapat Sahabat dan Tabi’in Mengenai Korupsi

  • Ibnu Mas’ud

Ibnu Mas’ud berkata, “Suap itu adalah apabila seorang memiliki keperluan pada yang lain dan memberinya hadiah dan hadih itu diterima.”

  • Umar bin Abdul Aziz

Umar bin Abdul Aziz berkata, “Hadiah pada zaman Nabi adalah hadiah. Pada zaman sekarang adalah suap.”

Akibat Jika Menggunakan Uang Haram

Ada beberapa akibat yang akan didapat jika seseorang menggunakan uang haram seperti uang hasil korupsi, mencuri, judi dan sebagainya, yakni:

  • Tidak diterima doanya.
  • Harta tidak akan menjadi berkah.
  • Masyarakat juga akan terkena dampak musibah seperti firman Allah [QS Al Anfal: 25], “Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu.”

    Bahaya Ghulul [Korupsi]

    Allah sendiri tidak melarang sesuatu hal, namun dibalik itu terkandung hal buruk serta mudharat atau bahaya bagi pelakunya. Begitu juga halnya dengan korupsi atau ghulul yang juga tidak luput dari keburukan dan juga mudharat dan diantaranya adalah:

  • Pelaku Ghulul Akan Dibelenggu

Pelaku ghulul atau korupsi akan dibelenggu atau akan membawa hasil dari korupsi di hari kiamat seperti yang ditunjukkan pada ayat ke-161 Surat Ali Imran dan juga hadits ‘Adiy bin ‘Amirah Radhiyallahu ‘anhu. Sedangkan dalam hadits Abu Humaid as Sa’idi Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi (Allah), yang jiwaku berada di tanganNya. Tidaklah seseorang mengambil sesuatu daripadanya (harta zakat), melainkan dia akan datang pada hari Kiamat membawanya di lehernya. Jjika (yang dia ambil) seekor unta, maka (unta itu) bersuara. Jika (yang dia ambil) seekor sapi, maka (sapi itu pun) bersuara. Atau jika (yang dia ambil) seekor kambing, maka (kambing itu pun) bersuara …”

  1. Korupsi Penyebab Kehinaan dan Siksa Api Neraka

Korupsi juga menjadi penyebab dari kehinaan serta siksa api neraka di hari kiamat. Pada hadits Ubadah bin ash Shamit Radhyyallahu ‘anhu, jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dengan arti, “(karena) sesungguhnya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya”.

  1. Mati Saat Korupsi Akan Terhalang Masuk Surga

Seseorang yang mati saat membawa harta korupsi atau ghulul maka ia tidak mendapat jaminan atau terhalang masuk surga. Hal tersebut juga dipahami dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa berpisah ruh dari jasadnya (mati) dalam keadaan terbebas dari tiga perkara, maka ia (dijamin) masuk surga. Yaitu kesombongan, ghulul (korupsi) dan hutang”.

  1. Allah Tidak Menerima Shadaqah Korupsi

Allah SWT juga tidak akan menerima shadaqah seseorang dari hasil harta ghulul atau korupsi.

  1. Hasil Korupsi Adalah Haram

Harta yang didapatkan dari hasil korupsi merupakan haram sehingga ia akan menjadi salah satu dari penyebab yang bisa menghalangi terkabulnya doa seperti yang dipahami pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ” Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang yang beriman dengan apa yang Allah perintahkan kepada para rasul. Allah berfirman,”Wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan“. Dia (Allah) juga berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari yang Kami rizkikan kepada kamu,” kemudian beliau (Rasulullah) Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan seseorang yang lama bersafar, berpakaian kusut dan berdebu. Dia menengadahkan tangannya ke langit (seraya berdo’a): “Ya Rabb…, ya Rabb…,” tetapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dirinya dipenuhi dengan sesuatu yang haram. Maka, bagaimana do’anya akan dikabulkan?”.

Korupsi menjadi sebuah kata yang memiliki banyak pengartian seperti keburukan, kebusukan, kebejatan, tidak jujur, bisa disuap, tidak memiliki moral, penyimpangan dari kesucian dan kata ucapan yang menghina atau fitnah. Korupsi yang merupakan tindakan terlarang dalam memiliki harta milik orang lain adalah haram hukumnya, sehingga seluruh umat muslim sangat diwajibkan untuk menghindari tindakan haram ini supaya tidak mendapat murka dari Allah SWT.

  Pengamat kebijakan Hukum Islam Korupsi

 KH Hafid Abdulrrahman

Share:

1 comments:

  1. bagus pembahasannya, mohon di bahas juga perihal dana yg diterima bersumber dari pemerintah seperti gaji, hibah, bansos, yang penerimanya juga banyak ke pesantren. seperti diketahui bahwa uang yg di dapat oleh pemerintah ini kan sumbernya banyak, salah satunya pajak, dan pungutan pajak itu diantaranya banyak dari sumber kurang bagus seperti rokok, miras, judi, dsb. Bagaimana pandangan islam tentang hal ini

    ReplyDelete

UCAPAN IDUL FITRI 1445 H

UCAPAN IDUL FITRI 1445 H

DPRD BENGKULU

DPRD BENGKULU

Sekretariat DPRD Kota Cilegon

Sekretariat DPRD Kota Cilegon

PERKIM KOTA CILEGON

PERKIM KOTA CILEGON

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

Sekretariat DPRD Tangerang

Sekretariat DPRD Tangerang

DPRD KOTA SERANG

DPRD KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

segenap Crew Mohon Maaf Lahir Dan Batin

segenap Crew Mohon Maaf Lahir Dan Batin

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

DPRD SIDOARJO IDUL FITRI 1445 H

DPRD SIDOARJO IDUL FITRI 1445 H

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

PERTAMINA 2024

PERTAMINA 2024

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT HUT KORPRI 2023

SELAMAT HUT KORPRI 2023

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA PROVINSI BANTEN HARI PERS 2024

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support