JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB)) hingga tanggal 22 Februari 2021. Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 107 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Keputusan tersebut juga didasari dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta bahwa penyebaran kasus aktif di Ibu Kota, dalam dua minggu terakhir perlu lebih diminimalisir, terutama menjelang libur Imlek Jumat pekan ini.
"Hal ini terlihat dari rekap kasus selama dua minggu terakhir yakni pada 25 Januari 2021, ada sebanyak 24.132 kasus aktif dengan jumlah total di Jakarta sebanyak 252.266 kasus," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti di Jakarta, Senin, 8 Januari 2021.
Sedangkan, per 7 Februari 2021 ada 23.869 jumlah kasus positif, sehingga jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 293.825 kasus. Lalu, total pasien meninggal dunia berjumlah 4.587 dengan tingkat kematian 1,6 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7 persen.
"Selama dua pekan terakhir, kita secara konsisten berhasil menurunkan bed occupancy rate dimana per tanggal 24 Januari yakni dari 86 persen menjadi 72 persen, sedangkan untuk kapasistas ICU kita dari angka 84 persen turun menjadi 74 persen," ujarnya.
Adapun klaster keluarga terus meningkat yakni sebanyak 612 kasus dengan 1.643 kasus positif teridentifikasi pascalibur Natal dan tahun baru (data 3 – 31 Januari).
0 comments:
Post a Comment