Tuesday, 23 March 2021

Awasi Pengendara Lewat CCTV, Polda Banten Terapkan Tilang Online

 

Peresmian program Tilang Elektronik di Mapolda Banten, Selasa(23/3/2021).

SERANG - Satuan kewilayahan kepolisian daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) akan menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau bisa disebut tilang elektronik pada 1 April 2021 mendatang.

Hal itu dilakukan untuk menertibkan lalu lintas di wilayah hukum Polda Banten, dan memulai penerapan pada tiga titik. Simpang Ciceri, Lampu Merah Pisangmas dan Simpang Sumur Pecung.

Dikatakan Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo, untuk pelaksanaan tilang online akan dilaksanakan serentak pada tanggal 1 April 2021.

Sistemnya, kata dia, pelanggar langsung diberikan surat tilang, untuk daerahnya masing-masing.

"Kita sudah konek dengan seluruh jajaran kepolisian lalu lintas di seluruh Indonesia. Jadi, apabila mobil atau kendaraan di luar Banten akan kita kirimkan sesuai dengan alamat kendaraan yang bersangkutan," ungkap Kombes Pol Rudy kepada awak media, Mapolda Banten, Selasa(23/3/2021).

Lanjut Kombes Pol Rudy, 10 pelanggaran yang akan ditindak, 5 pelanggaraan diantara lain, tidak pakai helm, melanggar marka lampu merah, tak menggunakan safty belt, bermain handphone, serta belum membayar pajak.

"Tidak ada ringan atau berat tindakan semua berlaku seluruh Indonesia. Tujuannya ya supaya tidak ada yang melanggar lagi. Kita pun sudah koordinasi MoU dengan kantor pos, nanti disesuaikan dengan nopol KTP dikirimin ke alamat pelanggar," jelasnya.

Sementara itu, Subdit Gakkum, AKBP Hamdani menambahkan, pada pelanggar tilang elektronik di kantor pos tersebut, akan verifikasi 3, 5 sampai 7 hari. 

"Semisal sudah pindah tangan jadi nanti alamat yang pertama konfirmasi kepada kita penilang. Ini kendaraan sudah saya jual ngga kalau tidak tahu jual kemana atau lupa tidak masalah, STNK langsung kita blokir. Nanti yang mau memperpanjang tidak bisa karena sudah terblokir," kata AKBP Hamdani. 

Kemudian untuk membuka blokir, sambungnya, nomor yang terblokir mau di buka harus konfirmasi dulu atau bayar brifa. "Bisa di titipkan di brifa, lalu ikuti sidang semuanya. Selesai sidang barulah blokir STNK bisa dibuka," ujarnya.

Sisi lainya, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengapresiasi aksi dari kepolisian, karena langsung dalam waktu singkat sudah diketahui siapa pelanggar lalu lintas.

"Ini penegakan yang menurut saya satu sistem moderenisasi, dan terobosan yang dilakukan oleh kepolisian sangat luar biasa. Nanti akan di kembangkan, serta kita memberikan dukungan penuh," tutup orang nomor satu di Banten.

Diketahui, dalam penerapan tilang online itupun, Polda Banten telah melakukan uji coba ataupun sosialisasi dari 1 Maret 2021 sampai hari ini.

Jam operasional penerapan tilang online pun dari pukul 07:00 Wib sampai pukul 18:00 Wib. Pelanggar pun bisa dua kali terkena tilang, apabila sore harinya melanggar kembali.
Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support