![]() |
Peresmian program Tilang Elektronik di Mapolda Banten, Selasa(23/3/2021). |
SERANG - Satuan kewilayahan kepolisian daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) akan menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau bisa disebut tilang elektronik pada 1 April 2021 mendatang.
Hal itu dilakukan untuk menertibkan lalu lintas di wilayah hukum Polda Banten, dan memulai penerapan pada tiga titik. Simpang Ciceri, Lampu Merah Pisangmas dan Simpang Sumur Pecung.
Dikatakan Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo, untuk pelaksanaan tilang online akan dilaksanakan serentak pada tanggal 1 April 2021.
Sistemnya, kata dia, pelanggar langsung diberikan surat tilang, untuk daerahnya masing-masing.
"Kita sudah konek dengan seluruh jajaran kepolisian lalu lintas di seluruh Indonesia. Jadi, apabila mobil atau kendaraan di luar Banten akan kita kirimkan sesuai dengan alamat kendaraan yang bersangkutan," ungkap Kombes Pol Rudy kepada awak media, Mapolda Banten, Selasa(23/3/2021).
Lanjut Kombes Pol Rudy, 10 pelanggaran yang akan ditindak, 5 pelanggaraan diantara lain, tidak pakai helm, melanggar marka lampu merah, tak menggunakan safty belt, bermain handphone, serta belum membayar pajak.
"Tidak ada ringan atau berat tindakan semua berlaku seluruh Indonesia. Tujuannya ya supaya tidak ada yang melanggar lagi. Kita pun sudah koordinasi MoU dengan kantor pos, nanti disesuaikan dengan nopol KTP dikirimin ke alamat pelanggar," jelasnya.
Sementara itu, Subdit Gakkum, AKBP Hamdani menambahkan, pada pelanggar tilang elektronik di kantor pos tersebut, akan verifikasi 3, 5 sampai 7 hari.
"Semisal sudah pindah tangan jadi nanti alamat yang pertama konfirmasi kepada kita penilang. Ini kendaraan sudah saya jual ngga kalau tidak tahu jual kemana atau lupa tidak masalah, STNK langsung kita blokir. Nanti yang mau memperpanjang tidak bisa karena sudah terblokir," kata AKBP Hamdani.
Kemudian untuk membuka blokir, sambungnya, nomor yang terblokir mau di buka harus konfirmasi dulu atau bayar brifa. "Bisa di titipkan di brifa, lalu ikuti sidang semuanya. Selesai sidang barulah blokir STNK bisa dibuka," ujarnya.
Sisi lainya, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengapresiasi aksi dari kepolisian, karena langsung dalam waktu singkat sudah diketahui siapa pelanggar lalu lintas.
"Ini penegakan yang menurut saya satu sistem moderenisasi, dan terobosan yang dilakukan oleh kepolisian sangat luar biasa. Nanti akan di kembangkan, serta kita memberikan dukungan penuh," tutup orang nomor satu di Banten.
Diketahui, dalam penerapan tilang online itupun, Polda Banten telah melakukan uji coba ataupun sosialisasi dari 1 Maret 2021 sampai hari ini.
0 comments:
Post a Comment