TANGERANG- Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mendukung diterapkannya sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Tangerang.
Anggota DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang mengatakan, dengan
adanya penerapan tilang elektronik tersebut dapat meningkatkan
kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.
“Dengan begitu, masyarakat akan lebih disiplin berlalu lintas dan akan berhati-hati dalam berkendaraan,” ujarnya di gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (25/3/2021).
Masyarakat yang ditilang elektronik nantinya akan menerima surat yang
berisikan foto bukti pelanggaran sesuai dengan tempat pengendara
melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kemudian, pelanggar harus membayar tilangan yang sudah ditetapkan melalui bank yang ditunjuk sesuai dengan pelanggarannya.
“Dalam sistem seperti ini dampak positifnya lebih bagus dan dapat
menghindari penyalahgunaan kewenangan. Namun, di sisi lain masyarakat
akan kaget ketika ada surat tilang datang ke rumah tapi pemilik
kendaraan tidak merasa melanggar lantaran kendaraan dipinjam oleh
kawannya,” kata Anggiat.
Anggota DPRD Kota Tangerang lainnya, Nurhadi menuturkan, sistem
tilang elektronik yang akan diterapkan di Kota Tangerang juga dapat
meminimalisir insiden kecelakaan.
Nurhadi menambahkan, pemerintah bersama aparat harus menyosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat terkait penerapan sistem tilang elektronik ini.
0 comments:
Post a Comment