Jakarta,- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit menyatakan penerapan tilang elektronik atauElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE)dapat
mencegah penyalahgunaan wewenang polisi lalu lintas serta untuk
penegakan hukum transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
"Kita
sering mendapatkan keluhan terkait tilang yang dilakukan beberapa oknum
anggota Polri, sehingga dapat berpotensi penyalahgunaan wewenang," kata
Listyo saat peluncuran ETLE tahap pertama di Kantor Korlantas Polri,
Jakarta, Selasa.
Listyo menjelaskan ETLE merupakan upaya
penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi, sehingga ke
depan penegakan hukum di masyarakat, polisi tidak langsung berinteraksi
dengan masyarakat.
Selain itu, ETLE merupakan bagian dari program
peningkatan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran, lalu lintas.
Dimana perlu ada upaya penegakan hukum agar pengguna jalan bisa
disiplin, bisa mengutamakan keselamatan, menghargai masyarakat lain
sesama pengguna jalan.
"Penerapan ETLE dapat menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, yang selama ini sangat tinggi," ujarnya.
Dengan
penerapan ETLE, diharapkan anggota-anggota Polantas hanya bertugas
melakukan pengaturan jika terjadi kemacetan lalu lintas, saat masyarakat
membutuhkan kehadiran polisi, sehingga kepolisian bisa bekerja lebih
baik lagi, lebih berwibawa dan lebih dekat dengan masyarakat.
Kepala
Korlantas Polri Irjen Polisi Istiono mengungkapkan jajaran Korlantas
masih terus bekerja agar penerapan ETLE bisa rampung di 34 Polda.
Istiono mengatakan sistem ETLE terintegrasi dari Polres, Polda hingga
Korlantas Polri.
Tilang elektronik nasional tahap pertama berlaku
serentak di 12 Polda dengan 244 titik kamera ETLE. Selanjutnya, tahap
kedua direncanakan peluncuran untuk 10 Polda pada 28 April 2021
mendatang.
"Di semua titik yang perlu kami pasang ETLE tentunya berdasarkanmappingdan analisis kami. Titik mana yang paling krusial dan perlu kami pasang ETLE," jelas Istiono.
Tilang
elektronik itu menargetkan 10 pelanggaran, yakni pelanggar rambu lalu
lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi
sambil mengoperasikan ponsel. Melanggar batas kecepatan, menggunakan
pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak
menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan tidak
menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Untuk wilayah
yang tidak terdapat kamere ETLE permanen, empat Polda di Indonesia juga
melakukan terobosan dengan ETLE mobile atau portable. Kamera ETLE itu
dapat dibawa kemana saja sesuai dengan kebutuhan.
Program itu dilakukan Polda Metro Jaya denganETLE Mobile Portable, Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR)dari
Polda Jawa Timur, Kamera Portable Penindakan Pelanggar Bermotor (KOPEK)
dari Polda Jawa Tengah dan Camera Mobile Observasi Pelanggaran Lalu
Lintas (Cambog Lantas) dari Polda Sulawesi Utara.
"Pelanggaran
yang ditemukan di lapangan cukup direkam, diotentifikasi, sehingga tidak
perlu melakukan penghentian dan melakukan interaksi di lapangan. Surat
pelanggaran akan dikirimkan ke alamat para terduga pelanggar," jelas
Istiono.
0 comments:
Post a Comment