Tersangka RJ Lino usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK,
Jakarta, Senin (29/3/2021), dalam kasus dugaan korupsi 3 unit QCC di
Pelindo II.
JAKARTA-Tim Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggenjot penyelesaian berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait proyek pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II (Persero) tahun 2010 yang membelit tersangka Richard Joost (RJ) Lino.
"Saat ini tim penyidik KPK akan segera berkoordinasi dengan jaksa
penyelidik untuk melengkapi berkas perkara, baik itu syarat formil
maupun materil," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (29/3).
Menurut Ali, penahanan RJ Lino selama 20 hari ke depan dapat
diperpanjang kembali selama 40 hari berikutnya. Namun demikian, KPK
memahami harapan masyarakat bagaimana percepatan perkara ini bisa
dilakukan, mengingat penyidikannya cukup lama, kurang kebih sekitar 5
tahun.
"KPK segera menyelesaikannya dan dapat melimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa dan diadili," kata Ali.
Sementara itu, usai diperiksa KPK dalam pemeriksaan perdana, RJ Lino
menegaskan, pengadaan cran tahun 2010 lebih menguntungkan negara
ketimbang pada tahun 2012 dengan selisih US$500.000."Tapi karena BPK menghitung kerugian negara yang untung enggak dihitung,
saya usul supaya pembuat undang-undang maupun peraturan supaya koreksi
tugasnya BPK," ujar Lino.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, ditetapkan menjadi
tersangka sejak 18 Desember 2015 yang lalu. Ia diduga melakukan tindak
pidana korupsi dalam pengadaan QCC pada tahun 2010. Terhitung sekitar 5
tahun Lino menyandang status tersangka.
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan
wewenang saat menjadi Dirut Pelindo II. Ia dituduh memperkaya diri
sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan menunjuk langsung
perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery, untuk pengadaan 3
unit QCC itu.
KPK menyangka RJ Lino melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3
Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
0 comments:
Post a Comment