Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Wakil
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengenai
berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Sulsel.
KPK, Selasa, memeriksa Andi Sudirman sebagai
saksi untuk tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan
kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan
infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
"Didalami
pengetahuan yang bersangkutan diantaranya mengenai tupoksi (tugas pokok
dan fungsi) selaku wakil gubernur dan berbagai proyek pengadaan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," kata Plt Juru
Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Diketahui,
Andi Sudirman saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur Sulsel pasca
Nurdin Abdullah ditangkap dan kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK.
Usai diperiksa, Andi Sudirman mengaku dikonfirmasi terkait prosedur menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Ya intinya lebih banyak ke prosedur tentang internal menjalankan APBD dan sebagainya," kata dia.
Selain itu, ia juga sempat dikonfirmasi soal proyek pengadaan di Pemprov Sulsel.
"Ya faktanya kami pengadaan saja, bukan prosedurnya kan," ungkap dia.
Selain
Andi Sudirman, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka
Nurdin dan kawan-kawan, yakni dua wiraswasta masing-masing Andi Gunawan
dan Thiawudy Wikarso.
Untuk saksi Andi Gunawan, penyidik
mengonfirmasi berbagai proyek yang dikerjakan oleh saksi sebagai salah
satu kontraktor di Sulsel. Sementara saksi Thiawudy didalami
pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran sejumlah dana ke tersangka
Nurdin.
Sementara satu saksi tidak memenuhi panggilan, yakni
wiraswasta Petrus Yalim. Ali mengatakan terhadap yang bersangkutan
dijadwalkan kembali pemanggilannya.
Selain Nurdin, KPK juga telah
menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel
atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku
kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin
diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021
menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain
itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya
pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan
Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima
uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri
menerima uang Rp2,2 miliar.
0 comments:
Post a Comment