TANGERANG—Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 merencanakan vaksinisasi khusus non muslim di Bulan Ramadan. Namun, jika pemerintah ingin memberikan vaksinasi bagi umat muslim di bulan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang menilai penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa seseorang.
Sekum MUI Kabupaten Tangerang, KH. Nur Alam Jaelani mengatakan, bahwa vaksinisasi dengan cara disuntikan, tidak membuat batalnya puasa seorang muslim. Lanjutnya, dengan catatan, obat atau nutrisi yang disuntikkan tidak masuk melalui lubang terbuka. Misalkan mulut, telinga, dubur, kemaluan dan hidung.
“Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, tindakan menyuntik tidak membuat seseorang batal puasanya. Alasannya, obat atau nutrisi yang disuntikkan tidak masuk melalui lubang terbuka (manfadz maftuh),” kata Nur Alam kepada Satelit News, Selasa (23/3).
Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengatakan, pada Bulan Ramadan nanti, vaksinisasi akan difokuskan kepada masyarakat non muslim. Namun pihaknya tidak melarang bagi masyarakat muslim yang tetap ingin melakukan vaksin. Bahkan bagi muslim, penyuntikan bisa dilakukan malam hari, karena kondisi fisik mungkin melemah selama berpuasa dari subuh hingga petang.
“Strategi kita seperti itu, kecuali bagi muslim yang mau disuntik di Bulan Ramadan kita fasilitasi juga,” ujarnya.
Lanjut Hendra, hal tersebut dilakukan agar vaksinasi di Kabupaten Tangerang tetap dapat berjalan dengan lancar selama Ramadan. Dia menuturkan, meski fatwa MUI menyatakan bahwa vaksinasi saat berpuasa tetap dapat dilakukan, namun dia ingin menghindari adanya gejolak di masyarakat.
“Karena kalau kita lakukan merata bagi umat muslim pasti susah. Nanti setelah lebaran baru kita lanjut secara normal,” jelasnya.
Hendra mengatakan, berdasarkan fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021, menyatakan bahwa vaksinasi bisa dilakukan saat berpuasa. Hal tersebut berarti vaksinasi tidak membatalkan puasa.
“Karena dilakukan lewat injeksi intramuskular, bukan saluran lubang terbuka sepanjang tidak menyebabkan bahaya,” jelasnya.
Hendra juga menyampaikan data terupdate per tanggal 23 Maret 2021, yang telah mendapatkan program vaksinasi tahap pertama dan kedua. Kata dia, sudah mencapai 49.902 jiwa vaksinasi tahap satu dan 30.649 jiwa untuk tahap dua, yang terdiri dari tenaga kesehatan, lanjut usia (Lansia) dan pelayan publik.
Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan menerapkan sistem yang sudah disiapkan oleh Pemkab Tangerang, terkait percepatan penyuntikan vaksin dan penanganan pencegahan penularan Covid-19.
“Kami sudah menggerakkan seluruh jaringan kesehatan yang dimiliki Kabupaten Tangerang seperti rumah sakit umum daerah, rumah sakit swasta, dan juga fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan vaksin center yang terus dikembangankan,” ucap Zaki.
Dengan adanya fasilitas tersebut, Kabupaten Tangerang bisa melakukan penyuntikan vaksin sebanyak 15.000 warga Kabupaten Tangerang dalam sehari. Hal ini jelas mendukung kebijakan Presiden Jokowi dan Menteri kesehatan Republik Indonesia, terkait dengan vaksinasi 1 juta per hari.
0 comments:
Post a Comment