“Kita ini sudah sesuai proses. Kan harus izin dengan Kemendagri. Alhamdulillah Depdagri sudah setujui ke wali kota,” katanya kepada kabar6.com di Puspemkot Tangsel, Kamis (18/3/2021).
Apendi memaparkan, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ada larangan mutasi jabatan selama enam bulan sebelum dan atau sesudah pemungutan suara Pilkada Tangsel 2020.Meski demikian, lanjutnya, sebelum melakukan prosesi pelantikan Pemerintah Kota Tangsel pasti melayangkan izin ke Kemendagri.
“(Pelantikan kemarin) kan mengisi kekosongan. Itu promosi bukan mutasi. Rotasi tidak dilaksanakan sejak Mei tahun lalu,” jelas Apendi.
Ia menyebutkan ketiga nama pejabat yang dilantik adalah Asda 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dandi Priyandana. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Tangsel.
Kemudian melantik Kepala Dinas Kesehatan Allin Hendarlin Mahdaniar yang sempat menjabat sekretaris.
Pejabat ketiga adalah Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Mukkodas Syuhada dilantik menjadi staf ahli.
0 comments:
Post a Comment