Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan suap
pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal
(Ditjen) Pajak terdiri dari tiga klaster.
"Terjadi beberapa
klaster, kelompok satu, kelompok dua, kelompok tiga. Ini yang baru masuk
naik di penyidikan baru nomor satu," ucap Deputi Penindakan dan
Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Ia
mengungkapkan bahwa yang dinaikkan dalam penyidikan pada klaster
pertama itu dari unsur konsultan pajak dan penyelenggara negara.
"Yang
kami naikkan dalam penyidikan ini adalah baru klaster konsultan pajak
dan penyelenggara negara atau para petugas-petugas pajak itu sendiri,"
tuturnya.
Dalam klaster pertama, kata dia, proses penyidikannya
sudah berjalan sekitar 70 persen dan tim penyidik KPK juga sudah
mendapatkan bukti-bukti yang cukup signifikan terkait dengan kasus
tersebut. Selain itu, lembaganya juga telah menyita aset yang cukup
besar.
"Ini juga jalannya baru sekitar 70 persen dan dari 70
persen ini, yang memberikan semangat kepada kami-kami ini sebagai
penyidik, kami mendapatkan barang-barang hasil yang diduga sebagai hasil
kejahatan yang cukup signifikan sekali. Dari satu orang saja, kami bisa
menyita aset yang cukup besar," kata Karyoto.
KPK pun mengharapkan pengumuman para tersangka dan juga detil kasus tersebut dapat disampaikan pada akhir April 2021.
"Nanti pada saatnya mudah-mudahan di bulan April akhir nanti bisa kami melakukan upaya paksa," kata dia.
Untuk
diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen
Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun
nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.
Pengumuman
tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya
paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
KPK
juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham) untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen
Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.
Selain
itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu
RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8
Februari hingga 5 Agustus 2021.
Sebelumnya, Indonesia Corruption
Watch (ICW) menyebut terdapat tiga perusahaan yang diduga terkait dengan
kasus di Ditjen Pajak tersebut, yaitu PT Jhonlin Baratama, Panin Bank,
dan PT Gunung Madu Plantations.
KPK pun pada Kamis (18/3) telah
menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu,
Kalimantan Selatan, Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat pada
Selasa (23/3), dan Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi
Lampung, Kamis (25/3).
Dari tiga lokasi itu, diamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus.
0 comments:
Post a Comment