JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan segera
menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada
masa Idul Fitri Tahun 2021. Peraturan ini sebagai dukungan sekaligus
tindak lanjut terhadap larangan Mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
“Kami
tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini
kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera
kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” ujar Menteri Perhubungan, Budi
Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Minggu (4/4/2021).
Menindaklanjuti keputusan larangan mudik tersebut, Kemenhub terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021.
“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah
final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun
ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya
lonjakan kasus Covid-19,” kata dia.
Sebagai tindak lanjut hasil
rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang
dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang
Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada tanggal 26 Maret 2021,
Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri
dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk
meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.
Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan
BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Larangan
mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal
itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau
kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan
mendesak dan perlu.
0 comments:
Post a Comment