Palangka Raya - Tim Kejaksaan Negeri Kapuas dan Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Tengah menangkap terduga buronan kasus perkebunan kelapa
sawit tanpa izin atas nama Iwan Setia Putra (50) di kediamannya di Jalan
Hiu Putih VII Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya Kota
Palangka Raya.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Kalteng
Achmad Akil Mahulauw di Palangka Raya, Kamis, mengatakan, Iwan adalah
buronan kejaksaan dan dalam perkara tersebut dijerat dengan Pasal 46
Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan jo Pasal
55 ayat 1 KUHpidana.
"Kemudian yang bersangkutan divonis di
Mahkamah Agung dengan hukuman tujuh tahun penjara dan atau denda Rp750
juta subsider tiga bulan kurungan," kata Achmad Akil.
Dia
menjelaskan yang bersangkutan diamankan terkait kasus perkebunan sawit
ini sebenarnya buronan Kejari Kapuas ditangkap setelah lama menjadi
Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diamankan di kediamannya, usai tim
melakukan pelacakan keberadaannya.
Saat diamankan yang bersangkutan tidak ada perlawanan atau protes saat penyidik kejaksaan melakukan penangkapan.
Untuk
diketahui dalam kasus itu kegiatan perkebunan kelapa sawit pada
Nopember 2012 di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
Bahkan
mereka dengan sengaja merambah kawasan hutan di daerah Desa Tumbang
Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu areal SP-3. Mereka melakukan kegiatan
pembukaan lahan untuk lokasi perkebunan kelapa sawit.
"Selain
Iwan, pada kasus itu juga menjerat Aksan Gani, selaku Direktur PT.
Susantri Permai. Namun dia sudah menjalani hukuman sesuai vonis yang
diberikan oleh hakim yang mengadilinya," ungkapnya.
Achmad Akil
menambahkan, terpidana sudah menjalankan serangkaian tes dan saat ini
dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Palangka Raya untuk
menjalani hukuman.
"Konkretnya ini merupakan eksekusi setelah putusan MA keluar." bebernya.
Untuk
diketahui sesuai putusan hakim bahwa areal perkebunan yang telah dibuka
oleh PT. Susantri Permai tersebut, berdasarkan peta Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah 2003 berada pada kawasan
hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan produksi (HP).
Sedangkan
berdasarkan peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) 1982 dan peta 292
lokasi tersebut, seluruhnya berada pada hutan produksi yang dapat
dikonversi atau HPK yang dapat di proses pelepasan kawasan hutan.
Pada
masa itu perizinan yang dimiliki oleh PT. Susantri Permai terkait
dengan pemanfaatan kawasan hutan, hanya berdasarkan Surat Dinas
Kehutanan Kalteng dan belum memperoleh persetujuan pelepasan kawasan
hutan dari Kementerian Kehutanan RI.
Dalam putusan itu hakim
menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang
sedang menata sektor perkebunan. Namun bersikap kooperatif, belum
pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.
Secara sah dan
menyakinkan bersalah, karena melakukan tindak pidana melakukan budidaya
tanaman perkebunan tanpa izin usaha perkebunan. untuk Hakim Ketua Unggul
Tri E Muljono saat itu.
Sedangkan perkara tersebut di kepolisian
ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng pada
2013 silam. Kemudian kepolisian berhasil menyita belasan alat berat,
seperti excavator serta lain sebagainya sebagai barang bukti dari dugaan
tindak kejahatan yang dilakukan terdakwa.
0 comments:
Post a Comment