Mojokerto Eks Kadis Pertanian Mojokerto Suliestyawati yang selama 19 bulan berstatus tersangka korupsi proyek irigasi air tanah dangkal, hari ini baru dijebloskan ke penjara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan perempuan 60 tahun itu mengakibatkan kerugian negara Rp 474 juta lebih.
Suliestyawati digelandang keluar dari ruangan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto pukul 13.14 WIB. Memakai rompi tahanan warna oranye, perempuan yang akrab disapa Sulis ini terus menundukkan kepala saat digiring ke mobil tahanan. Warga Jalan Karimun Jawa, Kelurahan/Kecamata Kranggan ini dijebloskan ke Lapas Kelas III Mojokerto
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kami menyimpulkan untuk menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Mojokerto," kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kamis (27/5/2021).
Gaos menjelaskan Sulis ditahan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal tahun 2016. Saat itu, ia menjabat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto selaku pelaksana pekerjaan tersebut. Proyek dengan nilai kontrak Rp 3.709.596.000 itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian dari APBN tahun anggaran 2016.
Sumur dangkal kala itu dibangun untuk kelompok tani di 38 titik yang tersebar di 10 Kecamatan. Harapannya, para petani di Bumi Majapahit bisa tetap mengairi sawah mereka meski musim kemarau.
Proyek irigasi air tanah dangkal meliputi pekerjaan persiapan yang di dalamnya termasuk survei geolistrik, pekerjaan sumur bor dangkal dengan kedalaman 30 meter, pembangunan rumah pompa, jaringan pipa, bangunan outlet, serta pengadaan dan pemasangan pompa air sentrifugal 5-7 liter per detik dan mesin penggerak diesel.
"Terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pembangunan irigasi air tanah dangkal. Akibat perbuatan tersangka, terdapat indikasi kerugian keuangan negara Rp 474.867.674," terangnya.
Kasus korupsi ini pertama kali mencuat ke publik pada 11 Oktober 2019. Rudy Hartono yang saat itu menjabat Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto mengumumkan penetapan Sulis sebagai tersangka.
Rudy menuturkan, dengan pagu anggaran Rp 4.188.000.000, proyek sumur dangkal dibagi menjadi 5 paket pekerjaan. Nilai kontrak proyek tersebut Rp 3.961.036.000. Jumlah sumur dangkal yang dibangun mencapai 38 titik, tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Dalam realisasinya, anggaran yang diserap untuk membayar hasil pembangunan irigasi air tanah dangkal Rp 2.864.190.000.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, lanjut Rudy, tim penyidik menemukan perbuatan pidana korupsi yang dilakukan Sulis. Salah satunya, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, tersangka tidak mampu menuntaskan pembangunan irigasi air tanah dangkal sesuai kontrak pekerjaan. Sehingga penyerapan anggaran dari 36 titik pekerjaan hanya 68,57 persen.
"Tim penyidik sudah melakukan penelitian bersama tim laboratorium bahan konstruksi dari Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Nasional Malang, juga melalukan evaluasi lapangan dan evaluasi biaya pekerjaan. Hasilnya, tim menemukan selisih atau kekurangan volume pekerjaan Rp 519.716.400," terang Rudy kala itu.
0 comments:
Post a Comment