Jakarta -KPK menahan eks Direktur Utama Sarana Jaya, Yoori Corples Pinontoan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta. Saat ditahan, Yoory bungkam.
Pantauan di Gedung KPK, Kamis (27/5/2021), Yoory keluar pukul 19.39 WIB. Saat menuju mobil tahanan Yoory hanya terdiam saat ditanya terkait perkaranya.
Dengan tangan terborgol dia hanya mengulurkan tangan memohon maaf. Kemudian Yoory langsung masuk ke mobil tahanan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK menetapkan Yoory bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya adalah Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo, dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
"Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK menetapkan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka," ucapnya.
Dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini, KPK total telah memeriksa 44 orang. Yoory akan ditahan KPK selama 20 hari pertama sejak hari ini sampai dengan 15 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar," ujarnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
0 comments:
Post a Comment