JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek) mendorong para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk melakukan
aktivasi rekening ke bank penyalur. Sebab batas aktivasi terakhir paling
lambat 30 Juni 2021 mendatang.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
(Puslapdik) Kemendikbudristek Abdul Kahar mengatakan, batas tanggal 30
Juni itu bukan dalam arti batas pencairan atau penarikan dana BSU.
Melainkan batas aktivasi rekening di bank-bank penyalur yang sudah
ditunjuk oleh Kemendikbudristek.
Sebab, ujar Kahar, para bank penyalur ini menunggu tanggal 30 Juni karena jika tidak ada aktivasi rekening oleh para penerima BSU maka secara otomatis dana BSU di bank penyalur tersebut harus dikembalikan ke kas negara.
Sementara jika sudah diaktivasi, jelas Kapuslapdik, maka uang itu sudah
akan aman di rekening masing-masing penerima BSU dan bisa dicairkan
kapan saja oleh para pemilik rekening tersebut.
"Sepanjang sudah
aktivasi itu sudah menjadi tabungan. Kapan mereka cairkan dan narik uang
itu terserah. Yang penting di batas tanggal 30 Juni itu harus
diaktivasi dulu," katanya di Bincang Pendidikan, Jumat (18/6).Kahar menjelaskan, informasi mengenai pencairan itu sudah
dikoordinasikan bersama kepada para dosen dan tenaga pendidik. Selain
itu juga sudah dinotifikasikan di laman Info GTK Kemendikbudristek dan
juga Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Dia menuturkan,
jika dilihat dari data pencairan BSU, tutor di Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM) yang sudah mencairkan dananya ada 8.207 orang
sedangkan yang belum mencairkan ada 29.583 tutor. Sedangkan untuk tenaga
pendidik yang sudah mencairkan ada 1,2 juta orang dan yang belum
melakukan aktivasi ada 580 ribu orang.
Kahar mengungkapkan,
provinsi yang penerima BSUnya sudah paling banyak mencairkan ada di
Bali, Bangka Belitung, Riau, NTB dan Kalimantan Selatan. Sementara
Papua, Maluku, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat dan Maluku Utara termasuk
provinsi yang paling banyak belum melakukan aktivasi rekening.
Menurut Kahar, kemungkinan yang belum melakukan aktivasi rekening di
wilayah timur Indonesia ini karena ada kendala geografis. Dimana juga
banyak satuan pendidikan yang berada di provinsi itu banyak yang berada
di pelosok.
Dilansir dari laman bsudikti.kemdikbud.go.id, BSU
Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang
diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK)
berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).
Meliputi dosen,
guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD,
pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan
tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun
swasta di lingkungan Kemendikbud.
Selain itu syarat penerima BSU
yakni yang memiliki penghasilan dibawah Rp5 juta/bulan, tidak menerima
Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan
tanggal 1 Oktober 2020 dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan
tanggal 1 Oktober 2020.
Alur Pencairan dan dokumen yang harus disiapkan:
1. Kemendikbud
Kemendikbud
membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.
Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
2. Penerima
-Kartu Tanda Penduduk(KTP)
-Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) jika ada
-Bukti Penerima yang dapat diunduh dari website ini
-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak(SPTJM) yang dapat diunduh dari website ini diberi materai dan ditandatangani.
3. Bank Penyalur
PTK
membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank
penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan
rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.







0 comments:
Post a Comment