Petugas memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan di Rangkasbitung, Lebak
LEBAK- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) oleh Pemerintah Kabupaten Lebak diperketat menyusul status Kabupaten Lebak menjadi zona oranye atau tingkat risiko penyebaran sedang. “Memperketat dengan melakukan pembatasan kegiatan-kegiatan masyarakat di setiap wilayah. Ini mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 yang berlaku mulai 15 sampai 28 Juni 2021,” kata Kasatpol PP Lebak, Dartim,Kamis (17/6/2021).
Pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat akan dilakukan terutama pada wilayah-wilayah yang berstatus zona oranye dan merah. Hal itu sudah diinstruksikan kepada Satpol PP di masing-masing kecamatan.
Kendati Lebak masuk dalam zona oranye, namun mengacu pada PPKM Mikro, maka pelaksanaan pembatasan aktivitas masyarakat akan melihat dengan status di masing-masing desa dan RT.
0 comments:
Post a Comment