JAKARTA - Habib Rizieq Shihab menilai semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus swab test RS UMMI Bogor yang menjeratnya tidak terbukti. Melalui nota pembelaan
atau pledoi, Habib Rizieq meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas.
Habib Rizieq menyatakan,
Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
yang disangkakan kepadanya dianggap tidak tepat. Oleh karena itu,
tuntutan JPU berupa hukuman penjara 6 tahun tidak bisa diterima.
"Ayat
ini jelas menggunakan kata menyiarkan bukan menyatakan. Jadi terdakwa
tidak memenuhi unsur menyiarkan dalam ayat ini karena terdakwa tidak
pernah melakukan penyiaran," kata Habib Rizieq Shihab, Kamis
(10/6/2021).
Menurut dia, ketika menjelaskan kondisi saat dirawat
di RS UMMI Bogor pada November 2020 bukanlah suatu kebohongan apalagi
menyebabkan keonaran. Pernyataan dalam kondisi sehat meskipun tes PCR
menyatakan terkonfirmasi COVID-19 yakni untuk menepis kabar bohong yang
menyebutkan Habib Rizieq Shihab kritis."Saat itu belum ada hasil tes Swab PCR yang menyatakan bahwa terdakwa
terkonfirmasi COVID-19 sehingga terdakwa tidak menyiarkan unsur
menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini," ujarnya.Tak hanya itu, Habib Rizieq juga membantah pasal menghalangi pelaksanaan
penanggulangan wabah yang memiliki ancaman hukuman satu tahun penjara.
Menurut dia, itu tidak terbukti karena tidak pernah dilakukannya.
"Saat
wali kota Bogor Bima Arya dan satgas COVID-19 Kota Bogor datang ke RS
UMMI disambut hangat oleh keluarga saya yang diwakili Habib Hanif Alatas
dan ini diakui sendiri oleh Bima Arya," ungkapnya.
HRS
menuturkan, pihaknya tidak melarang Satgas COVID-19 Kota Bogor untuk
dilakukan swab test PCR dalam hal ini dilakukan Tim Mer-C. Begitu juga
RS UMMI Bogor tidak menghalangi upaya penanganan pandemi COVID-19 karena
melaporkan kondisi pasien terkait COVID-19 ke Dinkes Kota Bogor dan
Kementerian Kesehatan.
"Sehingga Wali Kota Bogor dan Satgas
COVID-19 bisa kapan saja melihat dan memeriksa serta mendapatkan laporan
tentang saya dari Dinkes Kota Bogor, tanpa mesti datang ke RS UMMI,"
Dalam pleidoi yang dibacakan sendiri, Habib Rizieq kembali membantah
Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dakwaan ketiga JPU.
Dia menilai pihak RS UMMI Bogor dan keluarganya tidak pernah mencegah,
menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan pejabat menjalankan UU.tuturnya Sementara Pasal 55 ayat 1 KUHP yang mengatur penyertaan tindak pidana
menurutnya tak terbukti karena antara dia dan dua terdakwa kasus RS UMMI
Bogor yakni dr Andi Tatat dan Hanif Alatas tidak ada kongkalikong untuk
berbohong.
Habib Rizieq menganggap pernyataan Habib Hanif dan dr
Andi Tatat yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor
justru memberikan klarifikasi kabar hoaks terkait kondisi dirinya kritis
bahkan meninggal.
"Agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan
untuk saya dan Habib Hanif Alatas dan dr Andi Tatat dengan vonis bebas
murni. Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Dikembalikan nama
baik dan kehormatan. Terima kasih," tukasnya. .
0 comments:
Post a Comment