![]() |
Jakarta - Pemerintah memperkuat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai 22 Juni 2021 esok
hingga 5 Juli 2021.
“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak
Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok
tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujar Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite
Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dalam
konferensi pers daring usai rapat terbatas di Jakarta, Senin.
Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini, ujar Airlangga, akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut seperti terlampir dalam
keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian :
1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah
(kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan
ketentuan:
a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu
kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau
mobilitas ke daerah lain; dan
d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
2. Kegiatan Belajar Mengajar
a. Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan
protokol kesehatan yang lebih ketat.
3. Kegiatan Sektor Esensial
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan
jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih
ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar,
utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan
kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll)
baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.
4. Kegiatan Restoran
Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima,
lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di
pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;
b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan
d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan
a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan
b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
6. Kegiatan Konstruksi
Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Kegiatan Ibadah
Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
8. Kegiatan di Area Publik
Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari
kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan
lebih ketat.
9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari
kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan
lebih ketat.
10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
11. Transportasi Umum
Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.







0 comments:
Post a Comment