CILEGON – Menyikapi adanya warga Kelurahan Gunung Sugih, Kota Cilegon yang kesulitan mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2017. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon angkat bicara terkait persoalan yang melibatkan PT Pancapuri ini.
Kepala BPN Kota Cilegon Shamy Ardian menerangkan, memang program PTSL itu dari 2017 termasuk di Cilegon, dan tugas BPN hanya mencatat semua surat atau bukti formil dari warga, lalu ada surat pernyataan penguasaan fisik dan Surat pernyataan sengketa yang diketahui Lurah.
“Kalo sudah lengkap bukti kepemilikannya dan ditandatangani lurah baru didaftarkan ke BPN,” terangnya, beberapa waktu lalu.
Menyikapi Lurah Gunung Sugih yang enggan menandatangani surat milik Husnadi, kepala BPN mengatakan maka sertifikat tak bisa terbit, karena tak lengkap. Disisi lain, tugas BPN selain PTSL adalah pengukuran bidang tanah (PBT).
“Bisa diukur tapi kalo gak lengkap gak terbit sertifikatnya. Kalo saya baca kan pihak Lurah gak mau tanda-tangan artinya, asumsi saya ada yang gak lengkap tuh atau ada somasi. Jalannya ya kalo menurut saya melalui peradilan,” jelasnya saat ditemui di kantornya.
“Lalu sertifikat yang dimiliki PT Pancapuri yang dibeli dari tous itu gugat, nanti di cek juga terus beli dari siapa, nanti pengadilan yang membuktikan mana yang hak. Walaupun beli dari pemilik yang sudah meninggal, kan ada ahli warisnya,” katanya kepada wartawan Fakta Banten.
Meski belum menjabat saat itu, ia yakin rekan-rekannya di BPN yakin, bila ada penertiban sertifikat berarti lengkap. Mengingat sertifikat tanah adalah produk hukum, pegawai BPN bisa bermasalah bila hal tersebut bermasalah.
“Kalo obyek bersengketa artinya status qou, nanti pengadilan yang memutuskan. Bener kata pak lurah kalo ada somasi ya selesaikan dulu sampai inkracht,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga yang bernama Husnadi menerangkan bahwa tanah miliknya dengan bukti Girik, dan letter C diklaim oleh PT. Pancapuri sebagai miliknya, hal ini terbukti sulitnya Husnadi membuat sertifikasi PTSL yang telah ia perjuangkan sejak 2017.
“Pada tahun 2017 kami menghadap ke BPN yakni Pak Leo untuk membuat sertifikasi PTSL, pihak BPN pun mempersilahkan dan menyarankan kami membuat sertifikat PTSL. Karena berdasarkan informasi dari pihak BPN pihak Pancapuri pun tak mempunyai data apapun,” katanya.
0 comments:
Post a Comment