![]() |
Wakil Bupati Serang Najib Hamas. (Foto: Istimewa) |
KAB. SERANG KONTAK BANTEN – Wakil Bupati Serang Najib Hamas memerintahkan inspektorat setempat
segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang Tahun
Anggaran 2024.
“Tindak lanjut temuan itu menjadi tanggung jawab
Sekretaris Daerah (Sekda) Pak Rudy Suhartanto. Namun kami memiliki
komitmen bahwa sebagian besar temuan tersebut telah ditindaklanjuti
sesuai ketentuan perundang-undangan. Batas waktu penyelesaian maksimal
enam bulan,” kata Najib Hamas usai pelantikan Penjabat (Pj) Sekda
Kabupaten Serang Ida Nuraida, di Pendopo Bupati Serang, Kamis
(3/7/2025).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu
memastikan tidak ada temuan BPK di Kabupaten Serang yang berkaitan
dengan kerugian negara maupun kewajiban pengembalian atas penyelesaian
ganti rugi (PGR).
“Dari hasil pemeriksaan BPK tidak ditemukan
indikasi kerugian negara atau temuan yang mengharuskan penyelesaian
ganti rugi,” katanya.
Najib juga menyebutkan bahwa sebagian dari
temuan bersifat administratif dan akan dituntaskan sesuai dengan
rekomendasi BPK dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
“Sebagian
sudah selesai, sebagian lainnya masih dalam proses. Tapi secara umum,
Kabupaten Serang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi keuangan tetap menjadi
landasan utama kami,” katanya.
Terlebih tambah Najib, Bupati
Serang akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan
keuangan daerah agar lebih akuntabel.
“Kami pastikan tata kelola
keuangan daerah akan terus ditingkatkan. Raihan WTP ke-14 ini menjadi
bukti bahwa Kabupaten Serang berada di jalur yang benar,” tandasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, setidaknya ada 22 temuan dengan 75 rekomendasi yang diminta untuk ditindak lanjuti dan diselesaikan oleh Pemkab Serang. Dari 75 rekomendasi yang diberikan BPK tersebut, hasil pemantauan atas tindak lanjut LHP LKPD Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2024 terkuak, sebanyak 48 rekomendasi dinyatakan telah sesuai, kemudian 14 rekomendasi belum sesuai dan 13 rekomendasi belum ditindaklanjuti.
Atas kelebihan pembayaran tersebut menurut BPK telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp84.075.344,09, sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp98.057.610,70;
Temuan lainnya, belanja modal gedung dan bangunan pada empat perangkat daerah tidak sesuai spesifikasi kontrak dan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan belum dikenakan denda keterlambatan.
Hal tersebut mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Rumah Sakit Dr. Drajat Prawiranegara (RSDP) sebesar Rp323.172.732,35 dan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan sebesar
Rp32.988.316,75.
Atas kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan tersebut telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp78.953.801,73, sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan sebesar Rp277.207.247,37.
Kemudian Tmtemuan BPK lainnya yakni, belanja modal jalan, irigasi dan jaringanpada Dinas PUPR tidak sesuai spesifikasi kontrak. Hal tersebut mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi jalan pada Dinas PUPR sebesar Rp289.634.258,51.
Temuan BPK selanjutnya yakni, penatausahaan aset tetap pada Pemerintah Kabupaten Serang belum tertib. Antara lain Pemerintah Kabupaten Serang belum menilai dan mencatat aset tetap tanah dan bangunan pada PT WBP sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal tersebut mengakibatkan saldo aset tetap pada Neraca per 31 Desember 2024 belum disajikan secara akurat dan valid.**
0 comments:
Post a Comment