Wednesday, 14 July 2021

“Beyond Help” Pandemi Covid-19 di Tanah Air

 


Catatan : Ilham Bintang
Kita kini sudah merasakan pengalaman sama dan merata. Setiap pagi buka Grup Whats Apps (WA) — komunitas apapun–hanya berita duka yang dominan. Tentang tokoh publik, kawan, tetangga, sahabat, bahkan keluarga terdekat yang wafat. Sekurangnya, pemberitahuan terpapar virus Covid19 sekeluarga, atau satu rumah. Dan, tidak bisa ditampung di RS, dan tidak bisa mendapatkan obat-obatan. Vaksin saja pun harus bayar kepada BUMN, kalau ingin cepat.

Pengeras suara di komplek sudah sebulan aktif mengumumkan berita duka. Tiap waktu. Semua itu telah terkonfirmasi dalam update data harian Satgas Covid 19 yang diumumkan ke publik.

Dua hari berturut-turut, Senin – Selasa (12-13 Juli) ini saja, data penyebaran virus Covid19 di Tanah Air menembus angka 40 ribu kasus positif dengan kematian yang juga tinggi. Hari Selasa (13/7) malah sebanyak 47.899 jiwa yang terpapar. Mengantarkan Indonesia dua hari ini menempati posisi tertinggi di dunia. Lihat juga grafis beberapa lembaga dan instansi, yang memperlihatkan kenaikan itu seperti peluru kendali yang melesat di sisi paling kanan grafik..

Itulah tampaknya dampak paling nyata dari penyebaran virus Covid19 dari berbagai varian baru seperti yang dikemukakan parah ahli. Juga yang “diteriskkan” oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Peringatan itu jelas pesannya : agar pemerintah pusat mengendalikannya tidak dengan dengan cara-cara biasa.

Begitu saja pun ( rekor tertinggi dunia) bukanlah angka real di Tanah Air. Dari 100 % testing yang menghasilkan jumlah positif itu, 50 % nya testing di DKI. Sisa hasil testing diperoleh dari 33 provinsi yang jumlah penduduknya sekitar 250 juta jiwa.

Mudah- mudahan angka itu bisa ditekan oleh PPKM Darurat yang datanya baru akan kita lihat 17 Juli. Memang benar data-data dua minggu terakhir di Indonesia termasuk yang memecahkan rekor dunia, adalah perolehan sebelum PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli lalu.

Kelemahan PPKM Darurat

Penetapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat yang diberlakukan di Jawa – Bali, 3-20 Juli masih mengandung banyak kelemahan.
Kita tahu perekonomian Indonesia secara Nasional lebih banyak digerakkan oleh sektor informal.

Pelaku sektor ini banyak yang berkegiatan sehari -hari hanya untuk merebut hidupnya hanya untuk hari itu saja. Pelaku ini tanpa kantor, lebih banyak bergerak di jalanan.
Miris mengikuti laporan pers yang memperlihatkan, selama PPKM Darurat sektor inilah yang sering secara frontal berhadapah dengan aparat keamanan di berbagai kota.

Dari penampakan beberapa video di lokasi kejadian, pedagang kaki lima itulah yang paling menderita : lapak dan gardu atau kiosnya diobrak- abrik petugas tanpa ampun. Sehari-hari golongan pekerja sektor informal ini juga yang mendominasi antrean dan kerumunan di berbagai ruas jalan masuk kota -kota besar.

Petugas mencegat mereka yang kebanyakan tidak bisa menunjukkan surat keterangan kerja dari kantor.

Sekedar mengingatkan, definisi pekerja informal menurut Badan Pusat Statistik ( BPS) meliputi: (1) berusaha sendiri, (2) berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar, (3) pekerja bebas di pertanian, (4) pekerja bebas di non pertanian, dan (5) pekerja keluarga/tak dibayar.

BPS mencatat tahun 2020 jumlah golongan pekerja informal itu mencapai 74,04 (56,50 persen) dari jumlah angkatan kerja 137,91 juta.

Sewajarnya pemerintah memberikan perhatian dengan membiayai kebutuhan pokok masyarakat golongan pekerja sektor informal itu selama masa PPKM Darurat. Sesuai dengan amanah Pasal 55 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bunyi Ayat 1 Pasal 55 itu : “Selama masa karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat”.

Dalam banyak aturan yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penanganan pandemi, hanpir kita tidak temukan UU no 6/2018 menjadi dasar pertimbangan. Padahal, itulah UU terbaru mengenai kekarantinaan yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Malah, Ketua BNPB / Satgas Covid 19, Jendral Doni Monardo pernah mengusulkan merevisi Pasal 55 UU itu dengan alasan sulit diaplikasikan. ( CNN Indonesia, 18/12/20).

Padahal, pemerintah mau pakai nama atau merek apapun untuk pengendalian pandemi, PSBB, PPKM Mikro, PPKM Pengentalan, dan terbaru PPKM Darurat, tetap substansinya pada pembatasan kegiatan masyarakat. Itu memang menjadi hak pemerintah sesuai pasal 14 Ayat 1 : ” Dalam keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia, Pemerintah Pusat dapat menetapkan Karantina Wilayah di Pintu Masuk”.

Dan, oleh sebab itu menjadi kewajiban pemerintah pula untuk mengaplikasikan Pasal 1 Ayat 1 UU yang sama. Apalagi, Presiden Jokowi sendiri merasa iba terhadao kesulitan masyarakat untuk mencari nafkah di masa PPKM Darurat, seperti dikutip Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Selasa (13/7). Kebetulan yang mengomandoi PPKM Darurat Jawa -Bali adalah Luhut Binsar Panjaitan juga.

Ayo! Tunggu apalagi. Jangan dibalik lagi. Lantaran Presiden iba pada kehidupan rakyat kecil, lalu buru-buru melonggarkan lagi PPKM yang sudah ketat. Itu jelas akan semakin membawa Indonesia menjadi negara “beyond help” dalam penanganan Covid19. Yang dalam terjemahan orang Betawi: Kagak ketulungan!. (**).

Biodata menulis:

– Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Sekretariat DPRD Kota Serang HUT RI Ke 80

Sekretariat DPRD Kota Serang HUT RI Ke 80

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support