JAKARTA. Pemerintah menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat, dengan memperketat sejumlah aktivitas masyarakat saat ini guna menanggulangi penyebaran virus corona. PPKM Mikro Darurat akan dilaksanakan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, PPKM Mikro Darurat secara langsung akan berpotensi membatasi pemulihan ekonomi pada kuartal III-2021. Hal ini tidak lepas dari pengetatan yang berlangsung hampir selama satu bulan.
Josua menilai PPKM Mikro Darurat berpotensi diperpanjang, bila kasus tidak kunjung mereda di pertengahan bulan Juli mendatang. Namun demikian, bila kasus mulai mereda, diperkirakan pertumbuhan ekonomi akan mampu kembali pulih secara gradual.
Sejalan dengan pelaksanaan PPKM Mikro Darurat, Josua berharap laju pemberian vaksin akan semakin terakselerasi. Sehingga target vaksinasi dapat lebih cepat tercapai.
Menurutnya, akselerasi program vaksinasi di tengah pemberlakuan PPKM Mikro Darurat juga akan membantu pemulihan ekonomi di kuartal IV-2021, berbarengan dengan pembukaan kembali perekonomian yang lebih cepat.
“Dalam hal ini, ketika diberlakukan PPKM Mikro, pemerintah perlu mengalokasikan anggaran untuk program perlindungan sosial terutama penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat yang di wilayah yang terkena dampak pemberlakuan PPKM darurat yang merupakan kelompok masyarakat rentan miskin atau kelompok masyarakat yang berpotensi jatuh miskin,” kata Josua kepada Kontan.co.id, Rabu (30/6).
Oleh sebab itu, Josua menyarankan pemerintah dapat merealokasikan anggaran lain dengan mempertimbangkan skala prioritas.
Dalam hal ini, anggaran yang tidak urgent dan penyerapannya rendah dapat dialokasikan untuk pemberian program perlindungan sosial dalam rangka membatasi dampak PPKM darurat terhadap perekonomian.
Tidak hanya itu, dari sisi kesehatan, pemerintah perlu melakukan optimalisasi tracing, testing dan treatment (3T) di saat PPKM Darurat berjalan. Hal ini mengingat serapan tracing yang baru sebesar 3,8% di awal bulan Juni. Padahal, tracing merupakan salah satu langkah penanganan yang menjadi kunci menangani pandemi.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Josua memproyeksikan pertumbuhan ekonomi di kuartal III-2021 berada di kisaran 4%-4,5% year on year (yoy). Kemudian, pada kuartal IV-2021 diperkirakan ekonomi akan sedikit membaik di rentang pertumbuhan 4,5%-5% yoy.
“Dengan asumsi bahwa pemerintah dapat mengendalikan tren kenaikan kasus Covid-19 di awal kuartal III-2021 serta mendorong percepatan program vaksinasi mencapai 1 juta dosis per hari, serta mendorong penyerapan anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) terutama bagi sektor prioritas,” ujar Josua.
Sebagai informasi, dalam dokumen Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dihimpun Kontan.co.id, rencananya dari sebelas kegiatan/aktivitas masyarakat ada delapan yang diperketat.
Pertama, kegiatan perkantoran di Kabupaten/Kota yang berada di zona merah dan zona oranye 75% work from home (WFH) dan 25% work from office (WFO). Sementara Kabupaten/Kota zona lainnya WFH 50% dan WFO 50%. Saat ini ini hanya zona merah saja yang WFF 75% dan WFO 25%.
Kedua, kegiatan belajar mengajar Kabupaten/Kota zona merah dan zona oranye seluruhnya dilakukan secara daring. Sebelumnya hanya zona merah saja yang tidak ada kegiatan belajar mengajar secara langsung.
Ketiga, kegiatan sektor esensial tidak ada pengetatan baru, yakni dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Sektor esensial yang dimaksud meliputi lokasi industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional. Sedangkan tempat esensial yakni seperti pasar, toko, swalayan, super market baik yang berdiri sendiri maupun berada di pusat perbelanjaan.
Keempat, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas dine-in paling banyak 25% dari kapasitas.
Namun, untuk layanan pesan antara dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Sedangkan, restoran yang hanya melayani pesan antar/bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Kelima, sejalan untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mall dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan pengunjung yang hanya 25% dari kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Adapun saat ini kegiatan makan/minum di tempat umum dan operasional mall dan tempat kegiatan makan/minum dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas paling banyak 25% dari total kapasitas tempat tersebut.
Keenam, untuk kegiatan konstruksi seperti di lokasi proyek atau tempat konstruksi tidak ada perubahan yakni dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Ketujuh, kegiatan ibadah di kabupaten/kota di zona merah dan oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sebelumnya hanya zona merah yang dilarang beribadah di masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya.
Kedelapan, kegiatan di area publik meliputi fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, dan area public lainnya yang berada di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Saat ini, pemerintah masih mengizinkan untuk dibuka paling banyak 25% dari kapasitas untuk zona selain zona merah.
Kesembilan, kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di Kabupaten/Kota zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Saat ini, hanya zona merah yang ditutup.
Kesepuluh, kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring lainnya yang berada di Kabupaten/Kota zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sebelumnya , selain zona merah masih diizinkan paling banyak 25% dari kapasitas pengaturan.
Kesebelas, transportasi umum tidak ada perubahan, yakni masih dapat melakukan operasional, tapi tetap mengatur kapasitas dan jam operasional sesuai kebijakan pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Transportasi umum ini antara lain seperti angkutan massal, taksi dan ojek baik konvensional atau online, serta kendaraan sewa.
0 comments:
Post a Comment