JAKARTA - Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021. Namun pelaksanaannya akan berbeda karena masih dalam situasi pandemi- COVID `19
Sehubungan
dengan semakin meluasnya penyebaran COVID-19 dengan varian barunya di
Indonesia, sekaligus memperhatikan kebijakan strategis pemerintah
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk
wilayah Jawa dan Bali seperti yang dikutip MPI, Rabu (14/07/2021).
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menginstruksikan kepada masyarakat
untuk tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes) yaitu sebagai berikut:
1.
Mematuhi instruksi, imbauan, protokol serta kebijakan yang ditetapkan
oleh pemerintah, terutama kebijakan PPKM Darurat sebagai upaya untuk
melakukan perindungan, dan bentuk kontribusi nyata pada penanganan
lonjakan kasus COVID-19.2. Senantiasa mendekatkan diri dan berikhtiar kepada Allah SWT dengan
banyak melakukan kegiatan ibadah seperti salat, puasa, zikir, tadarus
Alquran, pembacaan Sholawat dan berbagai amalyah lain, dengan harapan
agar pandemi COVID-19 segera berakhir.
3. Mengikuti dan
mensukseskan program vaksinasi COVID-19 yang diselenggarakan oleh
pemerintah. Hal ini adalah ikhtiar untuk pencegahan, penurunan risiko
penularan serta penyebaran vírus COVID-19.
4. Senantiasa
menjalankan protokol Kesehatan secara ketat dan disiplin karena
penyebaran COVID-19 tidak lagi hanya di daerah perkotaan tetapi sudah
menjalar ke berbagai daerah. Oleh sebab itu, PBNU mendorong para kiai,
alim ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam
melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk melakukan berbagai
upaya dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
5. Terkait dengan Idul Adha 1442 H dan rangkaian kegiatannya, PBNU menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 (zona hijau) oleh
pemerintah setempat dan satuan tugas penanganan COVID-19, dapat
melaksanakan Takbiran di Masjid/Mushalla dengan menerapkan protokol
kesehatan yang ketat. Adapun untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk
dalam PPKM Darurat atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari COVID-19
(zona merah, zona oranye, dan zona kuning), maka Takbiran dilaksanakan
di rumah masing-masing bersama keluarga inti dan tidak dilaksanakan di
Masjid/Mushalla.
b. Di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari
COVID-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satuan tugas
penanganan COVID-19 dapat melaksanakan Salat Idul Adha 1442 H di
Masjid/Mushalla dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan
disiplin. Adapun untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM
Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari COVID-19 (zona
merah, zona oranye, dan zona kuning), maka Shalat ldul Adha 1442 H tidak
dilaksanakan di Masjid/Mushalla, atau lapangan.
c. Pandemi COVID-19
telah menimbulkan dampak buruk di masyarakat terutama timbulnya masalah
sosial ekonomi. Oleh karena itu, PBNU mengimbau warga nahdliyin yang
memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan
belikan hewan kurban untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19.
d.
Warga nahdliyin yang memiiki kemampuan untuk berdonasi dalam rangka
membantu penanggulangan dampak COVID-19 dan juga memiliki kemampuan
untuk melaksanakan kurban,
dipersilakan untuk melaksanakan keduanya.
e.
Tatacara berkurban pada masa pandemi COVID-19 tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.
6. Melihat situasi dan kondisi saat ini, PBNU juga berharap kepada pemerintah:
a.
Kondisi saat ini, banyak anak-anak yang menjadi korban COVID-19. Oleh
karena itu, PBNU berharap agar pemerintah lebih meningkatkan sosialisasi
terkait COVID-19 terutama risiko anak-anak tertular COVID-19, dan
apabila terdapat pasien COVID-19 dari anak-anak agar mendapatan
perhatian yang serius.
b. Dalam situasi PPKM Darurat ini, pemerintah
hanus meningkatkan serta menambah sentra-sentra layanan vaksinasi dan
memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang vaksinasi COVID-19 yang
tentunya hanus bekerja sama dengan berbagai pihak yang terkait tentang
hal ini.
C.
Tindakan penimbunan obat-obatan, alat alat kesehatan termasuk oksigen
dan sebagainya, ataupun tindakan lain untuk mengambil keuntungan
finansial dari Pandemi COVID-19 yang berakibat merugikan pihak lain,
utamanya kerugian bagi korban pandemi COVID-19 adalah kezaliman dan PBNU
sangat mengutuk tindakan tersebut.
0 comments:
Post a Comment