JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan , telah memutuskan DKI Jakarta menjadi wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Anies dalam menerapkan kebijakan tersebut menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
“Penerapan
protokol kesehatan Covid-19 beserta sanksi dalam Keputusan Gubernur ini
dilaksanakan sesuai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur
Nomor 3 Tahun 2021,” bunyi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925
Tahun 2021 dikutip MNC Portal Indonesia, Kamis (22/07/2021) yakni sebesar 100% Work From Home (WFH).Pada sektor essensial keuangan
dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan
lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan
pelanggan.
Kemudian ditetapkan Work From Office (WFO) sebesar 50% untuk lokasi yang
berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat. Lalu, WFO sebesar 25% untuk pelayanan
administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pada sektor essensial
berupa pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan
non penanganan katantina Covid-19, dilakukan WFO sebesar 50% dengan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya,
sektor essensial industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus
menunjukan bukti contoh dokumen PEB. Ditetapkan Work From Office (WFO)
sebesar 50% hanya di wilayah fasilitas produksi atau pabrik dengan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan 10% WFO untuk
pelayanan administrasi perkantoran.
Adapun pada sektor esensial
pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, ditetapkan
WFO paling banyak 25% juga dengan penerapan protokol kesehatan ketat.Pada sektor kritikal meliputi kesehatan dan keamanan serta ketertiban
masyarakat, ditetapkan pembatasan sebesar 100% dengan penerapan protokol
kesehatan lebih ketat.
Dalam Pergub tersebut Anies juga memastikan aktivitas kegiatan belajar mengajar meliputi sekolah, perguruan tinggi, akademi , tempat pendidikan dan pelatihan, dilakukan secara daring atau online.
Adapun aktivitas kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari yang meliputi supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan dilakukan pembatasan jam operasional hinggal pukul 20.00 WIB. Adapun kapasitas pengunjung juga dibatasi hingga 50%.
0 comments:
Post a Comment