BANTEN- Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten mengakui bahwa di kawasan pantai utara Kabupaten Tangerang, ada beberapa individu yang memiliki tanah dengan luas lebih dari 20 hektar.
Sementara dalam regulasi setiap individu hanya boleh memiliki tanah maksimal seluas 20 hektar saja.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng, saat memberikan klarifikasi kepada awak media di kantornya, pada Selasa (27/07/2021).
“Mereka berempat (Hendri dan kawan-kawan) sudah kita surati mengenai kepemilikan tanah lebih dari 20 hektar lebih, jika dalam setahun mereka tidak memindahkan kepemilikan tanah tersebut, maka tanah tersebut akan dikuasai oleh negara,” jelasnya.
Abeng mengatakan, kepemilikan atau penguasaan tanah dengan luas lebih dari 20 hektar merupakan perbuatan yang melanggar aturan.
“Jelas perbuatan itu melanggar aturan Peraturan Menteri Agraria Nomor 18/ 2016, Pasal 3 Ayat 3,” tegas Abeng.
Abeng melanjutkan, tudingan yang bergulir mengenai pihaknya tidak bekerja merupakan hal salah.
Bantahan tersebut, sambung Abeng, dia menjelaskan kalau pihaknya sudah banyak menyelesaikan permasalahan yang ada khususnya di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang.
“Kami sudah memberikan formulir untuk mensertifikatkan tanah mereka, namun sampai saat ini warga belum ada memberi kabar ke kami,” paparnya.
Abeng menyebutkan secara detail tentang permasalahan bidang tanah di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang yang telah maupun belum diselesaikan.
“Ada 413 bidang masyarakat yang bermasalah, yang sudah kami tangani sebanyak 246 bidang selebihnya masyarakat sudah menjual 150 bidang. Hendri Dan kawan-kawan ada di 246 bidang yang sedang kami tangani,” ujar Abeng.
Terkait undangan diskusi yang bertema ‘Menguak Akal Bulus Mafia Tanah’ yang disebut pihaknya tidak menghadiri, Abeng menyebut agar kedepan undangan diskusi dikirim ke pihaknya dari jauh- jauhi hari.
0 comments:
Post a Comment