TANGERANG -Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan (Kemenag Tangsel) Abdul Rojak menjelaskan, pembagian hewan kurban saat Idul Adha hanya diperbolehkan dibagikan secara door to door.
Hal itu menurutnya agar tak terjadi kerumunan mengingat Kota Tangsel merupakan level 4 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Gak boleh dibagi kupon lalu dia pada datang. Ga boleh. Enggak pake plastik. Sudah kita sosialisasikan. Iya non plastik, seperti besek. Udah pada tau mereka. Sudah sosialisasi sudah beberapa kali (lewat, red) Zoom,” ujarnya kepada wartawan, Senin (19/7/2021).
Rojak menerangkan, untuk Sholat Idul Adha diimbau untuk dilaksanakan dirumah masing-masing. Untuk kurbab, sesuai aturan harus di Rumah Potong Hewan (RPH).







0 comments:
Post a Comment