Sunday, 11 July 2021

Kontroversi Kebijakan Pemda Matikan Lampu Jalan Saat PPKM Darurat

 

Pemda Razia saat PPKM

 Sejumlah pemerintah daerah menerapkan beragam inovasi kebijakan demi menekan penularan kasus COVID-19 di masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali. Salah s

atunya ramai-ramai membuat kebijakan mematikan lampu jalan saat malam hari. Rata-rata, mereka mematikan lampu pada pukul 20.00 WIB hingga pagi hari.

Dalam catatan, beberapa daerah yang menerapkan kebijakan mematikan lampu ini, antara lain: Kabupaten Sleman (DI Yogyakarta), Kota Kediri dan Kota Malang di Jawa Timur, Temanggung dan Demak di Jateng hingga Provinsi Bali.

Sleman mulai menerapkan kebijakan ini pada 5 Juli 2021. Bupati Sleman Kustini  Sri Purnomo menerbitkan kebijakan mematikan lampu reklame, penerangan dan sejumlah ruas jalan yang berlaku sejak 5 hingga 20 Juli 2021 atau selama PPKM Darurat di Jawa-Bali berlangsung.


Di waktu yang sama, Kediri  juga menerapkan kebijakan yang sama, yaitu mematikan lampu di sejumlah ruas jalan kota tersebut. Sementara Demak  menerapkan kebijakan yang sama di 11 titik lokasi. Hal tersebut diumumkan pada 8 Juli 2021.

Malang lebih dulu lagi menerapkan kebijakan mematikan lampu ini, yakni sejak Sabtu, 3 Juli 2021 atau hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat. Di sisi lain Temangung , bahkan sudah menerapkan kebijakan ini sejak awal pandemic Maret 2020.

Tak hanya kabupaten/kota, kebijakan mematikan lampu juga dilakukan di tingkat provinsi. Gubernur Bali I Wayan Koster memutuskan memberlakukan kebijakan tersebut setelah rapat Forkompinda, Rabu (7/7/2021) dan langsung diterapkan keesokan harinya.

Memicu Kontroversi
Kebijakan ini lantas kontroversi saat pertama kali diterapkan di Kota Malang. Semua berawal ketika beredar video hoaks warga Malang menjadi korban kebijakan lampu jalan mati saat malam hari.

Wali Kota Malang Sam Sutiaji lantas  merespons keluhan warga lewat akun instagram lantaran tidak sedikit warga mengritik kebijakan tersebut. Tidak sampai 24 jam Sara Sutiaji antas mengumumkan lampu penerangan di Malang kembali normal.

Epidemiolog dari Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka), Mouhamad Bigwanto tidak bisa berkomentar banyak mengenai dampak dari kebijakan mematikan lampu ini. Akan tetapi, kata dia, bukan berarti kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan untuk menekan kerumunan di daerah.

“Saya engga bisa komentar banyak soal ini, memang caranya menarik dan kreatif menurut saya, meskipun belum ada bukti bisa mengurangi kerumunan, tapi boleh saja dicoba," kata Bigwanto kepada reporter Tirto, Jumat (9/7/2021).

Sementara itu, pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah melihat kebijakan tersebut kontraproduktif. “Kebijakan mematikan lampu tidak produktif, karena apa? Karena itu ketika terjadi pemadaman lampu, itu muncul potensi-potensi perilaku negatif tinggi," kata Trubus kepada reporter Tirto, Jumat (9/7/2021).

Trubus mencontohkan, faktor perilaku negatif salah satunya potensi tindakan kriminalitas. Ia khawatir, aksi pencurian, pembunuhan hingga pemerkosaan terjadi karena minimnya penerangan.

Faktor lain yang mengarah pada negatif, kata dia, adalah mematikan usaha rakyat. Tidak sedikit warga yang menggelar aktivitas ekonomi seperti UMKM. Belum lagi beberapa industri ada yang tetap masih harus bekerja di jam malam, sementara membutuhkan penerangan.Selain soal potensi kriminalitas, Trubus mengingatkan bahwa cost and benefit dari kebijakan mematikan lampu tidak optimal. Ia khawatir warga justru malah mengalami kendala dalam melaksanakan isolasi mandiri maupun kesulitan dalam menangani orang yang sakit.

“Yang ketiga menurut saya nggak ada urgensinya. Tidak ada. untuk apa coba dimatikan? Memang ada jaminan kalau dimatikan, terus orang gak beraktivitas, terus gak ada penularan?” kata Trubus mempertanyakan.

Trubus menyebut, kebijakan mematikan lampu justru mengarah kepada panic policy. Kebijakan ini adalah tindakan yang diambil secara buru-buru dan tidak dengan pertimbangan matang. Kebijakan tersebut biasanya mengarah kepada kebijakan populis dan tidak memberikan dampak positif.

Menurut Trubus, pemerintah sebaiknya memperkuat satuan tugas (satgas) di tingkat RT/RW. Satgas di level RT/RW perlu bergerak secara gotong royong lewat ronda dan memeriksa keluar-masuk warga, kata dia.

“Yang kedua, lurah atau kepala desa atau perangkat yang ada di situ harus sering sidak, inspeksi mendadak ke wilayah-wilayah yang kategori potensi penularan tinggi. Bahasa kerennya zona merah atau oranye. Itu yang lebih efektif," kata Trubus.

Berpotensi Langgar Hak Warga

Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menegaskan, aksi pemadaman lampu di jam malam pada masa pandemi bukan sebuah solusi. Ia mengingatkan aksi pemerintah mematikan lampu berpotensi melanggar hak warga karena tidak ada dasar hukumnya.

“Apakah dasar hukumnya ada untuk memadamkan lampu sebagai bentuk dari pembatasan dalam konteks PPKM darurat? Kita kalau baca bagaimana peraturan PPKM darurat dari atas petunjuk dari mendagri sama sekali tidak ada,” kata Isnur.

Isnur menambahkan, “Jadi pemadaman lampu ini tindakan yang tidak memiliki dasar hukum atau dia bagian dari tindakan yang sewenang-wenang.”

Selain itu, kata Isnur, tindakan pemerintah berpotensi melanggar banyak regulasi dan hak warga negara. Sebagai contoh, negara melanggar hak warga selaku konsumen listrik.

Kemudian, pemerintah melanggar hak konstitusi karena pemadaman menghilangkan hak asasi manusia seperti hak anak untuk belajar, hak anak untuk mendapatkan informasi, hak suami untuk menafkahi anak hingga hak orang untuk mendapatkan makanan di malam hari. Ia beralasan semua hak-hak tersebut bisa terganggu karena listrik dan penerangan telah menjadi bagian dari hak dasar manusia.

Oleh karena itu, Isnur mendorong agar pemerintah mencabut kebijakan mematikan lampu di jam malam. Ia menyarankan agar negara lebih fokus pada penerapan aturan dan bentuk sanksi sesuai instruksi mendagri atau aturan turunan seperti PSBB di masa lalu.

Jika tidak mau berubah, kata Isnur, makai rakyat bisa menggugat secara hukum seperti insiden pemutusan internet di Papua pada masa lalu.

“Seharusnya pemerintah belajar dari kasus pemadaman internet di Papua. Itu jelas pemerintah dinyatakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan masyarakat bisa menggugat tindakan-tindakan sewenang-wenang seperti itu," kata Isnur.

 

Share:

0 comments:

Post a Comment

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

HARI ANTI KORUPSI MEMBUAT MASYARAKAT MISKIN

HARI ANTI KORUPSI MEMBUAT MASYARAKAT MISKIN

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

SELAMAT HARI JADI KOTA TANGSEL

SELAMAT HARI JADI KOTA  TANGSEL

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support