< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Mulai 3 Juli, Ketentuan WFH 100% Berlaku

Jumat, 02 Juli 2021 | Jumat, Juli 02, 2021 WIB | Last Updated 2021-07-02T09:41:12Z

 


JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan yang memimpin penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di pulau Jawa dan Bali memberikan penegasan aturan PPKM Mikro Darurat bagi sektor jasa keuangan.

Salah satunya kebijakan adalah Work From Home (WFH) 100% bagi sektor non esensial.

“Sektor non esensial 100% WFH,” kata Luhut dalam paparannya, Kamis (1/7).

Selain itu pelaksanaan belajar mengajar masih berlangsung daring. Dia juga menegaskan, sektor esensial jasa keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran teknologi informasi, dan seterusnya diberlakukan 50% maksimal WFO dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

“Kantor hanya boleh terisi 50%,” tegas Luhut

Namun untuk kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, transportasi, logistik, petrokimia, semen, penanganan bencana, utilitas dasar air, kebutuhan pokok sehari hari berlaku maksimal WFO 100% dengan prokes ketat.

PPKM darurat berlaku 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Hari ini Presiden Jokowi mengumumkan secara langsung.


Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update