Mataram – Pemprov NTB resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 5 – 20 Juli 2021. Penerapan PPKM Mikro di NTB, berdasarkan Surat Edaran Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Si., dengan No. 180/07/Kum/Tahun 2021.
‘’SE Pak Gubernur sudah keluar. Efektif 5 – 20 Juli 2021. Kita mengikuti program nasional. Lahirnya Inmendagri No. 15 Tahun 2021, kita pedomani. Bahkan, ada Inmendagri No. 16 Tahun 2021. Poin-poinnya kita jadikan panduan bagaimana melaksanakan di daerah kita,’’ ujar Sekda NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M. Si., dikonfirmasi di Mataram, Senin, 5 Juli 2021.
Sekda mengatakan, penerapan PPKM Mikro disesuaikan dengan kondisi di NTB. Ketentuan-ketentuan yang berlaku selama ini terkait dengan pelaku perjalanan keluar masuk NTB diperketat lagi.
‘’Dengan adanya PPKM Darurat Jawa – Bali, semakin memotivasi dan menyadarkan kita melanjutkan ikhtiar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,’’ katanya.
Selain adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Sekda mengatakan ada juga surat edaran dari Satgas Covid-19 Nasional, Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama. “Lima referensi ini, mengawal PPPKM dipadupadatkan dengan kepentingan daerah,” terangnya.
Sekda memastikan dengan penerapan PPKM Darurat Jawa – Bali, pasokan logistik ke NTB akan tetap aman. Pasalnya, dalam PPKM Darurat, distribusi logistik sudah ada pengaturannya tersendiri.
‘’Karena menyangkut hajat hidup masyarakat. Sehingga kita tak khawatir berlebihan tentang distribusi logistik. Perkara ada gangguan-gangguan, seperti keterlambatan logistik, bisa jadi ada. Tetapi intinya, pemerintah untuk kepentingan logistik sudah diproteksi sedemikian rupa agar tak terganggu,’’ katanya.
Terbitnya Surat Edaran Gubernur tersebut dengan memperhatikan masih tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi NTB yang ditandai dengan peningkatan kasus harian Covid-19. Sehingga perlu bagi semua pihak menjaga kesehatan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat NTB.
‘’Kami menyesuaikan, ASN lansia dan komorbid jangan dipaksa. Pastikan yang masuk kantor mereka yang sehat. Ini sudah pertengahan tahun, teman-teman juga masuk karena percepatan pelaksanaan tugas. Sehingga kita minta masing-masing kepala OPD untuk menyesuaikan dengan situasi.’’
Tapi pegawai yang lansia, di atas 50 tahun, kemudian dalam kondisi tidak paripurna jangan diporsir. Itu harus WFH. Tapi bagi yang masih muda dan harus ada akselerasi, yang harus dilakukan melaksanakan tugas.
‘’Masyarakat selektif menuju perjalanannya. Masih kita mengadopsi PPKM, tetapi dengan mempertimbangkan kondisi daerah kita. Serta, ada lima surat edaran menteri.
Awalnya kita syaratkan ada kartu vaksin yang keluar masuk. Tetapi di surat edaran Menhub, di luar Jawa – Bali, tidak ada ketentuan itu. Maka kita sesuaikan. Artinya, gas dan rem kita lakukan secara proporsional. Dan tetap antisipasi,’’ ujarnya.
Ada 12 poin dalam Surat Edaran Gubernur mengenai penerapan PPKM Mikro di NTB. Pertama, PPKM yang berbasis Mikro di kabupaten/kota se-NTB dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-NTB dengan memedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.
Kedua, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Dengan kriteria zona hijau, di mana kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Kemudian zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfimasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Selanjutnya, zona oranye dengan kriteria jika terdapat 3 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfimasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Serta zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT. Mencakup, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat. Kemudian kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran Covid-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial. Serta melarang kerumunan lebih dari 3 orang dan membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00. Selain itu, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan
Ketiga, penerapan PPKM berbasis mikro di masing-masing Kabupaten/Kota, dengan ketentuan membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor (Work From Office) maksimal 50% sisanya bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pengaturan waktu kerja secara bergantian serta pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
Keempat, setiap orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Yaitu menerapkan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 dengan 6 M, yakni Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Menaati atura.
Kemudian tidak boleh berkerumun, membatasi aktivitas di tempat urmum/keramaian, membatasi jumlah pengunjung maksimal 25% dan kapasitas yang tersedia dan menaati waktu kegiatan operasional usaha.
Kelima, setiap orang agar membatasi aktifitas di luar rumah dan berupaya menunda/mengurangi perjalanan ke luar daerah. Keenam, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Nusa TenEgara Barat harus mengikuti ketentuan. Antara lain, moda transportasi udara menunjukkan keterangan negatif Antigen (H-1) disertai dengan barcode.
Kemudian, moda transportasi darat menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut, menunjukkan keterangan negatif Antigen (H-1) disertai dengan barcode. Kedatangan perjalanan dari Jawa dan Bali wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan keterangan negatif Antigen (H-1) disertai dengan barcode. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik tidak wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan wajib menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1).
Ketujuh, setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi secara tegas sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Peraturan Gubernur NTB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kedelapan, penyelenggara Bandar Udara, Pelabuhan dan Transportasi Darat agar mengatur pelaksanaan prokes dan permeriksaan persyaratan perjalanan PPDN termasuk mengatur ketersediaan SDM dan peralatan serta memberikan laporan harian kepada Satgas Penanganan Covid-19 Propinsi NTB. Khusus Pelabuhan Penyeberangan Lembar-Padang Bai dilakukan pengetatan pengawasan hasil tes bagi PPDN dengan menempatkan pos pemeriksaan gabungan yang dikoordinir oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), difasilitasi oleh PT. ASDP Indonesia Ferry.
Kesembilan, Bupati/Walikota se-NTB agar mengaktifkan kembali Pusdalop Penanggulangan Bencana serta membentuk Pos Komando (Posko Penanganarn Covid-19 Kecamatan yang dipimpin Camat untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa/ Kelurahan.
Kesepuluh, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemeterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknolog dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
Selanjutnya, kebutuhan sehar-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyaralkat (pasar, toko, swalayan, dan supermarket) baik yang berada pada lokasi sendi maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum (warung mnkan, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pada makan/minum di tempat dibatas sebesar 25% dar kapasitas, jam operasional sampai pukul 20.00 wita, layanan makanan pesan/antar tetap dijinkan sesuai jam operasional, restoran yang hanya melayani pesan/antar dapat beroperasi selama 24 jam.
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 wita dan kapasitas pengunjung maksimal 25%. Sementara, pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan peneraparn protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau ares publik lainnya dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulikan keramaian dan kerumunan diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat, seminar, perternuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumuna diizinikan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dan penerapan protokkol kesehatan secara lebih ketat.
Penggunaan transportasi umum dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ke-10, Pusdalops PB Kabupaten /Kota secara berkala melaporkan perkembangan penanganan Covid- 19 setiap hari kepada Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi melalui Pusdalops PB Provinsi NTB yang berada pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTB.
0 comments:
Post a Comment