JAKARTA - Guna mencegah penyebaran pendemi COVID 19 Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran tentang penerapan
protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M
dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19. Hal ini dituangkan
dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021.
"Untuk
memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang
belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan
protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan
pelaksanaan qurban 1442 H," kata Menag holi Yaqut Cholil Ooomas dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).
Menurut
Yaqut, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan,
pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua
zona risiko penyebaran Covid- 19. "Ini diterapkan dalam rangka
melindungi masyarakat," jelasnya.
Politikus PKB ini menuturkan, edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen
Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag
Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid
dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim
di seluruh Indonesia.
"Pejabat Kementerian Agama di tingkat
pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis
melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," pesan Yaqut. Berikut ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol
Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan
Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:
1. Malam Takbiran
menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua
masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan
secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan
memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti
menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari
kerumunan.
b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan
terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye
ditiadakan;
3. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M
dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di
daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan
oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 setempat;
4. Dalam hal Salat Hari Raya
Iduladha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana
dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan
Covid-19 secara ketat,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan
penyampaian Khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.
b.
Jemaah Salat Hari Raya Iduladha yang hadir paling banyak 50% dari
kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan
antarjemaah;
c. Panitia Salat Hari Raya Iduladha diwajibkan
menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi
sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi
kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang
mengikuti Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau
masjid/musala;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya IduIadha sampai selesai;
f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Iduladha;
h.
Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah
masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan
bersentuhan secara fisik.5. Pelaksanaan qurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.
Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal
11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi
pelaksanaan qurban.
b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah
Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan
kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R
dengan protokol kesehatan yang ketat.
c. Kegiatan penyembelihan,
pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada
warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan
protokol
kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
d.
Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia
pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
e.
Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada
warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik
satu sama lain.
6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari
Raya Iduladha sebelum menggelar Salat Hari Raya Iduladha di lapangan
terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah,
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk
mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar
standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan
terkendali;
0 comments:
Post a Comment