JAKARTA - Pemerintah memastikan akan menarik rem darurat akibat lonjakan Covid-19 dengan melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai pada periode 3-20 Juli 2021
Pengumuman PPKM Darurat ini yang akan dilaksanakan di Jawa-Bali ini langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi juga memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.
I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian
II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76
Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi
seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat
menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional
dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan
kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol
kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan dihadiri
maksimal 30 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan
secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa
pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi
jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin
(minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1)
untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Satpol PP
Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat
terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama
pada poin 3.
14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
a.
Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk /
minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%.
Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang
bergejala, dan juga pada kontak erat
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus
konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai
kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa
(entry-test) dan karantina perlu dijalankan.
Jika hasil
pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan
negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina,
perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah
virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien
dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan
komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang,
berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu
dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik
dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya,
petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek
strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta
industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan
yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai
pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh
persen);
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup
5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away
6.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek)
beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan
secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja,
Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan
sebagai tempat ibadah) ditutup sementara
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.







0 comments:
Post a Comment